Bunuh WNI, Warga Arab Saudi Dieksekusi Mati

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Jumat, 24 Apr 2015 17:35 WIB
Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati pada Selasa (21/4) karena membunuh WNI TKI pada tahun 2010 lalu.
Seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati pada Selasa (21/4) karena membunuh TKI pada tahun 2010 lalu. (Ilustrasi/Thinkstock/Denniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Syai Ali al-Qahtani, seorang warga negara Arab Saudi dieksekusi mati di penjara kota Abha pada Selasa (21/4), karena melakukan pembunuhan secara keji terhadap Kikim Komalasari, seorang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Saudi pada 2010.

Dalam rilis yang diterima CNN Indonesia dari Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, dijelaskan bahwa jenazah Kikim sudah dipulangkan dengan bantuan KJRI Jeddah tahun 2011 dan dimakamkan di kampung halamannya di Cianjur.

Sejak awal kasus ini, KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan hukum. Selain itu, KJRI telah menunjuk pengacara tetap Abdurrahim Muhammad Al Hindi guna memastikan Kikim mendapatkan keadilan, memperoleh hak-haknya dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman mati ta'zir dimana pemaafan dapat diberikan oleh Raja Arab Saudi. Namun karena kejinya pembunuhan tersebut, Raja menolak memberikan pemaafan dari hukuman mati sehingga pelaku segera dieksekusi", papar Dicky Yunus, diplomat senior yang baru saja bergabung dengan dirjen perlindungan WNI di KJRI Jeddah.

Hukuman mati jenis ta'zir yang dijatuhkan kepada Qahtani umumnya tidak terkait dengan uang darah atau diyat, yaitu uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan.

Namun, hakim pengadilan memutuskan bahwa terdapat peluang bagi ahli waris Kikim untuk mengajukan diyat syar'i, yaitu jenis diyat yang besarnya sudah ditetapkan oleh ulama di Arab Saudi.

Peluang diyat syar'i tersebut diberikan karena mempertimbangkan bahwa Kikim meninggalkan 3 anak yang masih membutuhkan biaya hidup, masing-masing berusia 22, 15 dan 9 tahun.

Lalu menjabarkan bahwa berdasarkan putusan ulama Saudi, uang diyat yang dibayarkan jika korban perempuan adalah sebesar 200 ribu riyal. Sementara jika korban laki-laki, uang yang dibayarkan sebesar 400 ribu riyal. 

"KJRI akan membantu proses pengajuan diyat syar'i oleh ahli waris Kikim, bila perlu dengan bantuan pengacara", ujar Konsul Jenderal RI Jeddah, Dharmakirti.

Menurut Iqbal, pemerintah melalui Perwakilan RI telah dan akan terus memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang menghadapi masalah hukum diluar negeri, khususnya mereka yang menjadi korban.

Kikim Komalasari diberangkatkan ke Arab Saudi pada 15 Juni 2009 dan bekerja di keluarga Syai Ali al-Qahtani di Kota Abha sebagai pembantu rumah tangga.

Kikim meninggal secara mengenaskan akibat pukulan benda tumpul, kemudian mayatnya ditemukan di pinggiran jalan Serhan, bagian jalan utama Gharah, Abha, tiga hari sebelum Idul Adha, yaitu pada 5 November 2010.

Kepolisian setempat yang menangani kematian Kikim tak berapa lama kemudian berhasil membekuk majikannya, Syai Ali al-Qahtani sebagai pelaku pembunuhan. Qahtani pun diproses hukum dan diadili dengan ancaman hukuman mati. (ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER