Iran Larang Beredarnya Majalah Pendukung 'Kumpul Kebo'

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 07:59 WIB
Sebuah majalah wanita bulanan di Iran tahun lalu menerbitkan edisi khusus soal kumpul kebo yang kini disebut digandrungi masyarakat negara tersebut.
Sebuah majalah wanita bulanan di Iran tahun lalu menerbitkan edisi khusus soal kumpul kebo yang kini digandrungi masyarakat negara tersebut. (Ilustrasi/Majid Saeedi/Getty Images)
Teheran, CNN Indonesia -- Pengadilan Iran melarang peredaran majalah yang mendukung kohabitasi atau kumpul kebo, tinggal serumah antara pria dan wanita tanpa ikatan pernikahan. Praktik yang disebut "pernikahan putih" di Iran ini dilarang berdasarkan paham Syiah yang dianut negara tersebut.

Berdasarkan hukum Syariah yang dianut Iran sejak Revolusi Islam tahun 1979, hubungan seks tanpa ikatakan pernikahan dihukum cambuk. Dalam kasus perzinahan, pelakunya bahkan bisa divonis rajam.

Majalah pendukung kumpul kebo yang dilarang edar adalah Zanan-e Emrouz (Wanita Masa Kini). Tahun lalu, majalah bulanan ini menerbitkan edisi khusus soal kumpul kebo dan alasan-alasan mengapa praktik ini mulai digandrungi oleh warga Iran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawas media melarang edar majalah bulanan hari ini karena mendorong dan membenarkan 'pernikahan putih'," tulis koran Iran, Shargh, seperti dikutip Reuters, Senin (27/4).

Kantor Pemimpin Tertinggi Iran Ayatullah Ali Khamenei tahun lalu telah memerintahkan pemerintah untuk memberantas kebiasaan kumpul kebo di negara itu. Menurut ulama-ulama setempat, hubungan seks di luar nikah telah mencoreng nilai-nilai agama yang mereka anut.

Para pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga menyalahkan media karena mendorong keinginan para remaja untuk melakukannya.

Menurut media, praktik kumpul kebo diduga marak di Iran karena hukum negara itu menyulitkan wanita untuk menggugat cerai suaminya. Pejabat setempat membantahnya, mengatakan bahwa mereka tidak melakukan diskriminasi pria dan wanita, namun memang begitu aturannya.

Media Iran juga menuliskan, sekitar 20 persen pernikahan di negara itu berakhir dengan perceraian, terbanyak alasannya karena kesulitan ekonomi, perzinahan atau kecanduan obat terlarang.

Reuters menuliskan, walaupun melarang kumpul kebo, namun Iran menerapkan hukum kawin kontrak yang dihalalkan paham Syiah atau yang dikenal dengan "sigheh". Dengan cara ini, pasangan pria dan wanita bisa melakukan perjanjian pernikahan dengan batas waktu tertentu, bisa dalam hitungan menit bahkan hingga 99 tahun.

Para aktivis wanita Iran mengkritik kawin kontrak sebagai bentuk penistaan terhadap wanita. (den)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER