Kapten Kapal Sewol Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 19:41 WIB
Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam tahun lalu, Lee Joon-seok dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (28/4).
Sebelumnya divonis 36 tahun penjara, kapten kapal feri Sewol, Lee Joon-seok dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. (Reuters/Park Cheol-hong/Yonhap)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kapten kapal feri Sewol yang tenggelam tahun lalu, Lee Joon-seok dinyatakan bersalah atas pembunuhan yang menewaskan 304 orang dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan banding pada Selasa (28/4).

Dilaporkan Reuters, keputusan kali ini menghapuskan keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memvonis Lee selama 36 tahun penjara pada November lalu.

Pengacara untuk Lee juga telah mengajukan banding terhadap hukuman tersebut namun banding mereka ditolak oleh Pengadilan Tinggi Gwangju, yang mengabulkan permintaan jaksa atas vonis yang lebih keras.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Tinggi Gwangju juga mengurangi masa tahanan terhadap kepala teknisi kapal, yang sebelumnya diganjar 30 tahun penjara, menjadi hanya 10 tahun penjara.

Rekaman video memperlihatkan kru kapal meninggalkan kapal Sewol setelah memerintahkan penumpang untuk tetap berada di kabin mereka. Rekaman ini menyebabkan kemarahan publik dan memicu hukuman yang lebih berat terhadap para awak kapal.

Apalagi, sebagian besar penumpang merupakan siswa sekolah yang mengikuti karyawisata.

Dari total 476 penumpang dan awak, hanya 172 orang yang berhasil diselamatkan. Sementara, 304 orang lainnya dipastikan tewas atau masih terdaftar sebagai korban hilang. Dari jumlah tersebut, 250 di antaranya merupakan siswa sekolah.

Selama sidang pengadilan yang lebih rendah, Lee meminta maaf kepada keluarga korban dan mengatakan dia tidak berniat untuk membunuh siapa pun. Jaksa berpendapat bahwa kegagalan untuk melaksanakan tugasnya untuk mengevakuasi penumpang itu setara dengan pembunuhan.

Para anggota kru, yang diberi hukuman penjara mulai dari lima sampai 36 tahun, telah memohon keringanan hukuman dan mengungkapkan mereka tidak pernah menerima pelatihan yang tepat terkait cara mengevakuasi penumpang.

Pengadilan banding mengurangi hukuman penjara kepada 14 anggota awak lainnya, menjadi hukuman penjara selama 18 bulan hingga 12 tahun.

Kapal feri Sewol yang berangkat dari Incheon menuju Jeju diduga tenggelam karena kelebihan beban, yang menyebabkan kapal rusak dan tidak stabil, pada 16 April 2014.

Pada awal April lalu, Pemerintah Korea Selatan menawarkan pembayaran uang duka sebesar 420 juta Won, atau sekitar Rp4,9 miliar kepada masing-masing keluarga dari 250 siswa yang tewas dan hilang. (ama/ama)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER