Manila, CNN Indonesia --
Jaksa Agung Indonesia membatalkan eksekusi terpidana mati kasus heroin Mary Jane karena menerima permintaan pemerintah Filipina yang menyebutkan terpidana mati merupakan sanksi kunci dalam pengadilan sindikat narkoba. Keputusan Jaksa Agung Prasetyo mengatakan penyidik Filipina dipersilahkan menanyai Mary Jane di Indonesia karena terpidana mati itu tidak akan diijinkan pergi ke negaranya untuk bersaksi. Pendukung Mary Jane yang berkumpul di depan kedutaan besar Indonesia di Manila pun bersuka cita dengan keputusan ini.