Jakarta, CNN Indonesia -- Salah satu terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Veloso, selamat dari moncong senapan regu tembak di Nusakambangan, Cilacap, pada Rabu (29/4) karena ada perkembangan kasusnya di Filipina. Menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Christiawan Nasir, ini adalah bukti bahwa proses hukum di Indonesia sangat hati-hati.
"Ini adalah penunjukan bahwa penerapan hukum di Indonesia itu sangat hati-hati, khususnya terkait dengan masalah hukuman mati," ujar Arrmanatha ketika ditemui awak media di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut sumber CNN Indonesia di dalam Nusakambangan, Mary Jane tetap berada di lapas Besi, tidak dikirim ke Lapangan Tembak Limus Buntu bersama delapan terpidana mati lainnya yang dieksekusi pukul 00.35 Rabu dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mendapatkan informasi kemarin yang menimbulkan fakta-fakta baru terkait dengan kasus Mary Jane sehingga dibutuhkan kesaksian Mary Jane yang membuktikan bahwa ini terkait dengan kasus trafficking," papar Tata, demikian Arrmanatha akrab disapa.
Jaksa Agung Prasetyo memberikan konfirmasi bahwa Mary Jane batal dieksekusi karena atasannya, Maria Kristina Sergio, ditangkap dan Mary Jane akan ditindaklanjuti sebagai saksi.
Maria adalah orang yang diduga memperalat Mary untuk membawa koper berisi heroin. Hal ini sebelumnya juga telah disampaikan sendiri oleh Presiden Filipina Benigno Aquino III pada pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, pihak pengacara dan keluarga mengatakan bahwa Mary yang tertangkap di bandara Yogyakarta karena membawa 2,6 kilogram heroin pada 2010 adalah korban, bukan pelaku.
Menurut Tata, keputusan pemerintah untuk menunda eksekusi mati Mary merupakan langkah yang tepat.
"Saya rasa ini adalah suatu langkah yang baik karena ini memberikan semua kepastian hukum kepada yang bersangkutan," kata Tata.
Pemerintah Filipina, menurut Tata, telah melayangkan permintaan untuk pemulangan Mary sebagai saksi pengadilan. Namun, Tata belum dapat memastikan proses pemulangannya.
"Itu adalah keputusan dari Kejagung. Saya belum mendapatkan informasi proses jelasnya," ucap Tata.
Dini hari tadi, delapan terpidana mati dieksekusi secara serentak di Lapangan Tembak Limus Buntu, Pulau Nusakambangan. Hanya satu terpidana yang berasal dari Indonesia yakni Zainal Abidin. Sementara tujuh sisanya adalah warga negara asing.
Delapan orang tersebut merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kasusnya telah punya kekuatan hukum tetap. Berbagai upaya hukum sudah mereka tempuh sebelum akhirnya eksekusi tetap dilaksanakan.
(stu)