Kairo, CNN Indonesia -- Pengadilan Mesir memvonis hukuman penjara seumur hidup bagi 71 orang tersangka penyerangan gereja di negara tersebut pada tahun 2013. Mereka terbukti bersalah membakar dan penjarah gereja di desa Kafr Hakim, provinsi Giza.
Insiden ini terjadi di tengah kisruh politik dan keamanan pada Agustus 2013 setelah Presiden Mohammed Mursi dilengserkan oleh militer. Saat itu, sedikitnya 42 gereja diserang, bersama dengan toko-toko dan rumah warga.
Salah satu gereja itu adalah Gereja Virgin Mary yang dibakar serta dijarah. Selain konflik politik, saat itu suasana Mesir mencekam setelah muncul isu sektarian, terutama mengincar jemaah Kristen Koptik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gereja lainnya yang diserang adalah Gereja St. George di selatan Kairo dan Gereja Prince Tadros di Fayoum.
Sebanyak dua tersangka yang masih dibawah umur divonis 10 tahun penjara dan denda 10.000 pounds Mesir atau sekitar Rp14 juta.
Kebanyakan dari terdakwa, 52 dari 73, diadili secara in absentia atau tanpa kehadiran. Sementara 21 lainnya sebelumnya sudah mendekam di penjara.
Saat insiden itu terjadi, banyak yang menuduh Ikhwanul Muslimin berada di balik serangan tersebut. Namun, kelompok pendukung Mursi ini membantah tuduhan itu dan mengatakan bahwa mereka menggelar aksi damai.
Mursi divonis penjara 20 tahun awal bulan ini setelah didakwa sebagai pemicu kekerasan yang terjadi di luar istana kepresidenan pada Desember 2012. Namun dia tidak terbukti bersalah atas kematian para demonstran.
(den)