Setidaknya 17 Terpidana asal Australia Terancam Hukuman Mati

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Kamis, 30 Apr 2015 15:38 WIB
Setelah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, setidaknya 17 warga Australia kini mendekam dalam bui di berbagai negara dan terancam hukuman mati.
Di samping kecaman publik Australia terhadap eksekusi dua warganya, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia, sebanyak 17 warga Australia lainnya terancam menerima hukuman mati. (Reuters/Jason Reed)
Jakarta, CNN Indonesia -- Selain duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang telah dieksekusi pada Rabu (29/4) dini hari di Nusakambangan, ternyata terdapat setidaknya 17 warga Australia lainnya yang kini mendekam dalam bui di berbagai negara dan terancam hukuman mati.

Jumlah ini telah dikonfirmasi oleh Juru bicara Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia yang tak ingin disebutkan namanya. Sumber tersebut juga tidak mau mengungkapkan nama terpidana atau lokasi para napi dipenjara.

Dilansir dari The Guardian Australia, diperkirakan sebagian besar dari jumlah tersebut kini mendekam dalam tahanan di Tiongkok. Menurutnya, empat napi asal Australia dipenjara di Tiongkok akibat kasus penyelundupan methamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu-sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 2014, harian Tiongkok, China Daily melaporkan bahwa terdapat 11 warga Australia dari 63 warga asing yang menjadi tersangka kasus penyelundupan narkoba dan ditahan oleh pihak berwenang kota Guangzhou, Tiongkok selatan.

Wakil direktur biro anti-penyelundupan narkoba di kota Guangzhou, Rao Jiyong, mengungkapkan bahwa kasus penyelundupan narkoba yang melibatkan tersangka dari Australia meningkat pesat selama beberapa tahun terakhir.

Oleh sebab itu, Jiyong memaparkan pihaknya telah bekerja sama dengan polisi federal Australia dan petugas bea cukai untuk memberangus jaringan perdagangan narkoba.

Salah satu terpidana kasus narkoba asal Australia, Peter Gardner, 25 tahun, kini mendekam dalam tahanan di Tiongkok setelah ditangkap di bandara Guangzhou, Tiongkok, pada 8 November 2014 karena kedapatan membawa 30kg sabu-sabu.

Pria berkewarganegaraan ganda (Australia/Selandia Baru) ini dijadwalkan akan menghadapi persidangan di Kota Guangzhou pada 7 Mei mendatang. "(Persidangan) ini jauh lebih awal dari yang diperkirakan," kata pengacara Gardner, Craig Tuck, sembari menyatakan persidangan akan berlangsung tak lebih dari dua hari.

Selain itu, ada Maria Elvira Pinto Exposto, 52 tahun, wanita asal Melbourne, yang ditangkap pada 7 Desember 2014 setelah tiba di bandara Kuala Lumpur, dalam perjalanan dari Shanghai ke Melbourne, karena membawa tas yang berisi 1.5kg sabu-sabu kristal.

Pengacara Exposto, Tania Scivetti, mengungkapkan bahwa analisis kimia dari zat tersebut akan diajukan ke pengadilan pada Kamis (30/4). Kemungkinan besar kasus ini akan dibawa ke Pengadilan Tinggi untuk sidang dengar pendapat pada Mei.

Seperti Indonesia, Malaysia juga menerapkan hukuman mati untuk penyelundup narkoba. Hingga saat ini, tiga warga negara Australia telah dieksekusi mati di Malaysia, yaitu Michael McAuliffe pada 1993, dan Kevin Barlow dan Brian Chambers pada 1986.

Selain di Malaysia, warga negara Australia keturunan Vietnam, Pham Trung Dung, 37 tahun, juga divonis mati oleh pemerintah Vietnam. Dung ditangkap pada Mei 2013 ketika pejabat bea cukai menemukan heroin di bagasinya saat dia menaiki pesawat dari Ho Chi Minh City ke Australia.

"Kami memahami bahwa dia memiliki hak banding. Apakah ia memutuskan untuk melakukannya sepenuhnya merupakan keputusannya dan pengacaranya," bunyi pernyataan resmi dari Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia.

Di bawah hukum pidana Vietnam, kepemilikan heroin dapat diganjar hukuman mati. Sejauh ini, lima warga Australia yang telah divonis hukuman mati karena perdagangan heroin di Vietnam mendapatkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup.

Pada periode 2013 hingga 2014, lebih dari sepertiga narapidana asal Australia mendekam dalam penjara di berbagai negara karena terkait kasus narkoba. 

Selain Indonesia, sejumlah negara lain juga menerapkan hukuman mati untuk terpidana kasus narkoba, seperti Thailand, Tiongkok, Singapura, Malaysia, Vietnam, Sri Lanka dan Uni Emirat Arab.

Dua warga negara Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran menghembuskan nafas terakhir dalam eksekusi mati di Lapangan Tembak Limus Buntu, Nusakambangan, Rabu (29/4) lalu, bersama enam terpidana mati kasus narkoba lainnya.

Empat di antaranya berasal dari Nigeria, yaitu
 Jamiu Owolabi Abashin yang lebih dikenal sebagai Raheem Agbage Salami, Okwudili Oyatanze, Martin Anderson, dan Silvester Obiekwe Nwolise. Ada pula Rodrigo Gularte dari Brasil dan Zainal Abidin dari Indonesia. 

(ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER