Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri Filipina mengungkapkan terdapat 88 warganya yang menjadi terpidana mati di berbagai negara, termasuk Indonesia. Sebagian besar di antaranya dikenai vonis hukuman mati karena kasus narkoba.
Pemerintah pusat Filipina di Manila menyatakan akan berusaha untuk melindungi hak-hak terpidana mati tersebut dan memastikan mereka mendapatkan keadilan.
Sekretaris Komunikasi Operasional Kepresidenan Filipina, Herminio Coloma Jr., menyatakan Kemenlu Filipina akan "melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk melindungi hak-hak warga Filipina yang dihukum atas berbagai kejahatan di luar negeri".
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah akan memperkuat kesadaran pekerja Filipina di luar negeri dan warga Filipina lainnya di luar negeri atas hukum yang berlaku di masing-masing negara," kata Coloma, dilansir media Filipina, Inquirer, Kamis (30/4).
Coloma menambahkan bahwa pemerintah Filipina juga akan memberikan dukungan kepada keluarga dari terpidana mati di luar negeri.
Pada Selasa (28/4), Senator Cynthia Villar menyerukan bantuan pemerintah yang intensif kepada terpidana mati asal Filipina sejak jauh-jauh hari sebelum mereka dieksekusi.
"Warga Filipina yang diadili di luar negeri, terlepas dari bersalah atau tidak, layak mendapat bantuan dari negara," kata Villar.
"Mulai dari sekarang, kita harus berupaya keras membantu menurunkan hukuman bagi warga Filipina lainnya di penjara di luar negeri. Terpidana mati harus memiliki akses terhadap bantuan hukum yang kompeten sehingga mereka bisa membela kasus mereka di pengadilan asing," katanya.
Sementara, Senator Nancy Binay mengemukakan bahwa desakan agar pemerintah Filipina menaruh perhatian terhadap terpidana mati di luar negeri menyusul fakta bahwa persidangan terpidana mati Mary Jane Veloso di Indonesia kurang mendapat perhatian pemerintah Filipina.
Binay menyebutkan bahwa Mary Jane bahkan tidak didampingi oleh penerjemah yang kompeten dalam persidangan. Oleh karenanya, Binay menuturkan, pemerintah Filipina harus meningkatkan dana bantuan untuk mendukung proses hukum para terpidana mati.
"Dana tersebut akan digunakan untuk membayar pengacara asing, serta obligasi jaminan, biaya pengadilan dan biaya litigasi lainnya," kata Binay.
Binay mengungkapkan bahwa peningkatan dana bantuan hukum telah disetujui pada rapat Senat tahun anggaran 2015. Meskipun demikian, dana bantuan tersebut hanya bisa diterapkan tergantung pada keputusan Presiden Benigno Aquino.
Mary Jane Veloso
ditahan di Wirogunan atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta tahun 2010 silam.Mary Jane lolos dari moncong senapan regu tembak di
Nusakambangan, Rabu (29/4) karena ada perkembangan kasusnya di Filipina. Perekrut Mary Jane, Maria Kristina Sergio, mendatangi kantor polisi karena meminta perlindungan. Meski begitu, Sergio tetap menolak dakwaan bahwa dia memperalat Mary Jane untuk membawa koper yang berisi heroin ke Indonesia.
Kini, Mary Jane dikabarkan sudah dibawa ke LP Wirogunan, Yogyakarta dan akan menjadi saksi dalam persidangan Sergio.
(ama/stu)