Paksa Muslim Makan Babi, Sekolah Kuliner Denmark Didenda

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Senin, 11 Mei 2015 14:45 WIB
Sebuah sekolah kuliner di Kota Holstebro, Denmark, terbukti menyuruh seorang siswi Muslim untuk memakan daging babi dan harus membayar ganti rugi Rp78,5 juta.
Daging babi tidak boleh dimakan dalam ajran Islam. (Ilustrasi/Didriks/Flickr)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah sekolah kuliner di Kota Holstebro, Denmark, terbukti menyuruh seorang siswi Muslim untuk memakan daging babi. Pengadilan Denmark menyatakan bahwa pihak sekolah harus membayar 40 ribu Krone atau setara Rp78,5 juta kepada gadis tersebut sebagai ganti rugi.

Seperti dilansir Anadolu Agency merujuk media lokal Denmark, Politiken, Sabtu (9/5), siswi berusia 24 tahun tersebut mengikuti sebuah kelas memasak dengan daging babi di Holstebro Culinary School. Seperti murid lainnya, ia juga harus mencicipi hasil masakannya sendiri sebagai bagian dari proses edukasi.

Siswa yang tidak diungkap identitasnya ini lantas melayangkan surat protes kepada sekolahnya. Ia mengatakan bahwa ia menjadi korban diksriminasi atas dasar keagamaan. Akibat insiden ini, sang murid juga enggan masuk sekolah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politiken mengungkap, siswa ini masuk wilayah Denmark dari Libya saat masih bayi. Pelajar ini sebenarnya sudah mengetahui bahwa sekolah tersebut akan meminta siswa untuk memasak dengan anggur dan babi yang tidak boleh dimakan dalam ajaran Islam. Ketentuan untuk memakan masakan mereka juga sudah dijelaskan dalam aturan baru.

Pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa sekolah harus membayar biaya ganti rugi sebesar US$75 ribu atau setara Rp984,7 juta. Pihak sekolah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denmark dan mengatakan bahwa murid tersebut sudah absen sangat sering yang membuatnya tidak bisa lulus.

Namun, siswi ini menyanggah semua tuduhan dan memberikan rekaman perbincagannya dengan salah satu manajemen sekolah mengenai isu ini. Dalam perbincangan tersebut, ia hanya disuruh mencicipi, tidak menelan.

Setelah mendengar pembelaan dari kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa sekolah harus membayar Rp78,5 juta kepada muridnya. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER