Seperti dilansir Anadolu Agency merujuk media lokal Denmark, Politiken, Sabtu (9/5), siswi berusia 24 tahun tersebut mengikuti sebuah kelas memasak dengan daging babi di Holstebro Culinary School. Seperti murid lainnya, ia juga harus mencicipi hasil masakannya sendiri sebagai bagian dari proses edukasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan sebelumnya memutuskan bahwa sekolah harus membayar biaya ganti rugi sebesar US$75 ribu atau setara Rp984,7 juta. Pihak sekolah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denmark dan mengatakan bahwa murid tersebut sudah absen sangat sering yang membuatnya tidak bisa lulus.
Namun, siswi ini menyanggah semua tuduhan dan memberikan rekaman perbincagannya dengan salah satu manajemen sekolah mengenai isu ini. Dalam perbincangan tersebut, ia hanya disuruh mencicipi, tidak menelan.
Setelah mendengar pembelaan dari kedua belah pihak, pengadilan memutuskan bahwa sekolah harus membayar Rp78,5 juta kepada muridnya. (stu/stu)