Pekerja Imigran Salon Manikur Kini Dilindungi UU

Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 10:01 WIB
Negara Bagian New York mengajukan rancangan undang-undang perlindungan pekerja pendatang industri salon manikur yang selama ini dieksploitasi oleh pemilik.
Sebagian besar pekerja di salon perawatan kuku dan tangan di New York adalah pendatang dari negara lain yang tidak memiliki ijin kerja. (Ilustrasi/CNN Indonesia/Safir Maki)
New York , CNN Indonesia -- Salon-salon perawatan kuku dan tangan atau manikur di New York mendapat peringatan untuk menghormati hak-hak pegawai atau terancam ditutup.

Ancaman ini diatur dalam rancangan undang-undang baru perlindungan pekerja salon perawatan kuku dan tangan yang didukung oleh kelompok-kelompok imigran.

Langkah tersebut diambil setelah harian New York Times menurunkan artikel mengenai industri ini yang menyoroti kondisi kerja tidak aman karena zat-zat kimia berbahaya, dan juga praktek ketenagakerjaan yang tidak adil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artikel itu menyebut banyak salon manikur tidak mentaati peraturan upah minimum atau bahkan tidak membayar gaji pekerja sama sekali.

Sebagian besar pekerja di salon manikur adalah imigran, dan mayoritas merupakan perempuan asal Asia dan Amerika Latin.

“Tujuan kami mudah: eksploitasi tidak bisa ditolerir di negara bagian New York,” kata Gubernur New York Andrew Cuaomo dalam pernyataan tertulis untuk memperkenalkan rancangan peraturan yang juga meliputi kampanye pendidikan masyarakat untuk membantu para pekerja mengerti hak-hak mereka.

“Hak pegawai salon perawatan kuku dan tangan harus dihormati, dan kami dengan aktif mengambil tindakan di industri ini untuk memastikan hal itu tidak terjadi.”

Paket perundangan berlapis ini memberi kekuasaan kepada satu departemen yang mengatur industri manikur di negara bagian New York untuk menjatuhkan hukuman kepada perusahaan yang melanggar aturan. Hukuman itu bisa berupa penutupan salon atau denda dalam jumlah besar.

Dari sisi kesehatan, peraturan ini mewajibkan ventilasi yang memadai, dan persediaan masker, sarung tangan dan pelindung mata yang cukup untuk pegawai yang bersentuhan dengan zat kimia berbahaya.

Paket peraturan ini juga mencakup masalah pegawai salon perawatan kuku dan tangan yang tidak memiliki lisensi, melalui panduan dalam berbagai bahasa asing seperti Nepal dan Tibet, agar para pekerja pendatang lebih mudah mendapatkan ijin yang diperlukan.

Ujian untuk mendapatkan ijin ini akan dilakukan dalam sejumlah bahasa asing, dan para pekerja akan bisa mengikuti latihan materi ujian lewat situs departemen terkait.

Satu perubahan yang akan langsung berlaku adalah kewajiban setiap salon manikur untuk memiliki asuransi yang mencakup perlindungan usaha, terutama jika pemilik ternyata terbukti tidak membayar gaji pegawai.

Sebelumnya jika pemilik terbukti melanggar peraturan upah, mereka bisa menjual aset dan mengaku tidak mampu membayar. Peraturan asuransi itu bertujuan menghentikan praktek tersebut.

Salinan peraturan hak-hak pekerja, yang menjelaskan hak mereka mendapatkan upah minimum tanpa memandang status imigrasi, harus dipasang di setiap salon. (yns)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER