Kemenlu Siapkan Rancangan Perpres Terkait Pengungsi
Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 22 Mei 2015 18:29 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri RI tengah membuat rancangan peraturan presiden yang mengatur soal penanganan pengungsi dan pencari suaka yang masuk ke wilayah Indonesia. Menurut Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu, Andi Rachmianto, instansinya akan segera menyelesaikan rancangan tersebut.
"Sudah siap diharmonisasi. Sekarang siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya usai diskusi bertajuk 'Momentum Indonesia Menegakkan Kemanusiaan Global', di Jakarta, Jumat (22/5).
Andi berkata, Kemenlu sangat berharap rancangan perpres itu dengan cepat ditandatangani Presiden Joko Widodo. Menurut dia, peristiwa mendaratnya ribuan warga etnis Rohingya dan Bangsladesh usai diselamatkan oleh nelayan-nelayan Aceh beberapa waktu lalu seharusnya dapat mempercepat pengesahan rancangan itu.
Di sisi lain, Andi menuturkan penyebab yang membuat pemerintah tidak kunjung meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang Pengungsi. Ia menjelaskan, ketidakmampuan pemerintah menyejahterakan seluruh warga negara Indonesia merupakan alasan utamanya.
"Kalau belum bisa merawat warga negara sendiri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal untuk menjadi negara pihak dalam konvensi itu," ucap Andi.
Meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi, Andi menegaskan, pemerintah selama ini tetap menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam kesepakatan internasional itu.
"Misalnya ada prinsip dalam konvensi itu yang mengatur negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Itu sudah kami terapkan selama bertahun-tahun," katanya. (stu)
"Sudah siap diharmonisasi. Sekarang siap diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya usai diskusi bertajuk 'Momentum Indonesia Menegakkan Kemanusiaan Global', di Jakarta, Jumat (22/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau belum bisa merawat warga negara sendiri, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal untuk menjadi negara pihak dalam konvensi itu," ucap Andi.
Meski belum meratifikasi Konvensi Pengungsi, Andi menegaskan, pemerintah selama ini tetap menerapkan prinsip-prinsip yang diatur dalam kesepakatan internasional itu.
"Misalnya ada prinsip dalam konvensi itu yang mengatur negara pihak tidak boleh menghadang kedatangan pengungsi dan pencari suaka. Itu sudah kami terapkan selama bertahun-tahun," katanya. (stu)