Jakarta, CNN Indonesia -- Dua pria Indonesia didakwa dan dihukum karena kedapatan tengah berupaya meninggalkan Singapura secara ilegal.
Dalam pernyataan dari Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan (ICA) pada Jumat (5/6), dikutip dari Channel NewsAsia, disebutkan bahwa pada 21 Mei 2015 lalu, petugas ICA menemukan seorang pria yang tengah meringkuk di dalam bagasi sebuah mobil asal Malaysia, ketika mobil itu tegah diperiksa di pos pemeriksaan Woodland Checkpoints.
Pria itu diketahui bernama Sofyan Soeb, dan sang sopir bernama Hasan Maksum. Keduanya merupakan warga negara Indonesia dan langsung diringkus petugas keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasan, 48, dan Sofyan, 41, ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman pada Kamis (4/6). Hasan dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan tiga cambukan karena berusaha menyelundupkan Sofyan keluar dari Singapura.
Sementara Sofyan dihukum tiga bulan penjara dan tiga cambukan karena
overstay di Singapura dan tak bisa menunjukkan paspornya kepada petugas imigrasi saat akan meninggalkan negara.
Selain itu, mobil yang dipakai untuk menyelundupkan Sofyan kini masih dalam penyitaan petugas imigrasi.
Menurut Undang-Undang Imigrasi Singapura, hukuman untuk overstay dan memasuki negara ini secara ilegal adalah hukuman penjara hingga enam bulan ditambah minimal tiga cambukan.
Sedangkan hukuman untuk keterlibatan dalam penyelundupan imigran, baik ke dalam atau luar Singapura adalah hukuman penjara tidak kurang dari dua tahun, dan tidak lebih dari lima tahun. Selain itu, dikenakan juga hukuman cambuk tidak kurang dari tiga kali.
Singapura tengah memperketat pemeriksaan keamanan pada penumpang dan kendaraan dalam upaya untuk memerangi penyelundupan imigran, obat-obatan, senjata, bahan peledak dan barang-barang berbahaya lainnya.
(ama/stu)