Peroleh Pengampunan, Pemerintah Pulangkan 55 ABK dari Myanmar

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Minggu, 07 Jun 2015 15:43 WIB
Pada Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara kepada seluruh ABK akibat illegal fishing.
Ratusan ABK asing yang diduga menjadi korban perbudakan oleh perusahan perikanan di Benjina, Maluku. Mayoritas di antara mereka berasal dari Myanmar. (Dok. Pusdatin Kementerian Kelautan dan Perikanan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan membantu kepulangan 55 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang mendapat pengampunan masa hukuman dari Pemerintah Myanmar. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon menyatakan akan mengupayakan kepulangan seluruh warga negara Indonesia (WNI) tersebut Senin (8/6) esok.

Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Ito Sumardi, Duta Besar Indonesia untuk Myanmar menjelaskan pada Mei 2014, Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman empat hingga enam tahun penjara kepada seluruh ABK itu dengan tuduhan memasuki dan melakukan penangkapan ikan di wilayah maritim Myanmar secara ilegal.

Namun, pada 28 Mei 2015, Pemerintah Myanmar telah memberikan pengampunan dan membebaskan seluruh WNI tersebut untuk dapat kembali ke Indonesia. Ito mencatat, ke-55 WNI tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Yi Hong OTS-040 sebanyak sembilan orang, Citra Nusantara-VI sebanyak 11 orang, Citra Nusantara-VI ada 13 orang, Sri Fu Fa No-7 sebanyak 11 orang, dan KM Rejeki Baru ada 11 orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Mereka ditahan di wilayah perairan Myanmar di wilayah Myeik, Thanintharyi sekitar 930 kilometer Selatan Yangon sejak Februari 2014. Mereka bisa mendapatkan pengampunan setelah pemerintah melakukan pendekatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan di Myanmar,” kata Ito dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (7/6).

Mantan Kabareskrim yang menjabat sebagai Duta Besar sejak Februari 2014 itu, proses pemulangan para WNI juga dapat berlangsung dengan dukungan PT Fishindo Citra Samudera. Perusahaan yang memperkerjakan 46 dari 55 orang ABK tersebut, bersedia menanggung biaya transportasi udara untuk pemulangan para ABK dari Myanmar ke Indonesia.

“Sementara biaya sembilan orang lainnya ditanggung oleh Kementerian Luar Negeri. Fishindo Citra juga berkomitmen menyelesaikan seluruh gaji karyawannya selama mereka berada di tahanan dan juga akan mengalokasikan kompensasi ganti rugi atas ketidaknyamanan yang dialami para nelayan selama berada di penjara,” kata Ito.

Para ABK tersebut dijadwalkan tiba di Jakarta pada Senin (8/6) menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH849 pada pukul 21.15 WIB. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER