Kementerian Kesehatan Singapura mengumumkan pada Senin (15/6), larangan penjualan produk tembakau akan dimulai secara bertahap pada 15 Desember 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tahap pertama yang dimulai pada 15 Desember 2015 meliputi larangan penjualan produk yang saat ini tidak tersedia di Singapura, meliputi cerutu tanpa asap, cerutu cigarillos atau rokok tanpa asap, tembakau larut atau nikotin, setiap produk yang mengandung nikotin atau tembakau yang dapat digunakan dengan cara implan atau disuntikkan ke setiap bagian tubuh, dan rokok elektrik.
Tahap kedua yang akan dilakukan pada 1 Agustus 2016 meliputi produk yang berada di pasar lokal, yaitu tembakau nasal, tembakau oral, dan produk tembakau tanpa asap lainnya seperti gutkha, khaini dan Zarda.
Alasan pelarangan produk tembakau yang sudah dipasarkan dilakukan pada tahap dua tahun depan, ujar Kemenkes Singapura, dimaksudkan untuk memberi kesempatan pengusaha untuk melakukan penyesuaian operasional dan menghabiskan produk mereka. (den)