Mantan Presiden Mesir Mursi Kenakan Seragam Terpidana Mati

Amanda Puspita Sari | CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2015 16:30 WIB
Mantan presiden Mesir, Mohammed Mursi menjadi mantan pemimpin negara pertama di dunia yang terlihat mengenakan seragam terpidana mati berwarna merah.
Mantan presiden Mesir pertama yang dipilih secara bebas, Mohammed Mursi, digulingkan pada 2013 oleh militer yang dipimpin presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi. (Reuters/Amr Abdallah Dalsh)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan presiden Mesir, Mohammed Mursi terlihat mengenakan seragam terpidana mati berwarna merah ketika menyapa tim pengacaranya pada Ahad (21/6), menjadikannya mantan pemimpin negara pertama yang terlihat mengenakan seragam terpidana mati.

Dilaporkan Al-Arabiya, Mursi, yang digulingkan oleh militer yang dipimpin oleh presiden Mesir saat ini, Abdel Fattah al-Sisi, menghadapi pengadilan kembali atas tuduhan pembocoran dokumen rahasia ke Qatar pada bulan lalu. Mursi dijatuhi hukuman mati pada bulan ini atas berbagai tuduhan lainnya.

Sejumlah tuduhan yang dijatuhkan kepada Mursi termasuk kerusakan bangunan penjara, pembunuhan, percobaan pembunuhan, penjarahan depot senjata penjara, melepaskan tahanan dan melarikan diri dari penjara Kairo pada masa pemberontakan Januari 2011.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mursi menghadapi hukuman mati ini atas putusan Pengadilan Pidana Kairo bersama sepuluh anggota Ikhwanul Muslimin lainnya.

Mursi, presiden Mesir pertama yang dipilih secara bebas, digulingkan pada 2013, atau setelah memerintah hanya satu tahun menyusul aksi protes besar-besaran yang menyebabkan jutaan orang turun ke jalan menuduhnya memonopoli kekuasaan dan menuntut pengunduran dirinya.

Sejak kejatuhannya, ribuan pendukung Mursi dipenjaradan dijatuhi hukuman mati oleh rezim Sisi. 90 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk ulama terkenal Youssef al-Qaradawi, dijatuhi hukuman manti in absentia.

Dilaporkan Reuters, pekan lalu Mursi mengajukan banding terhadap berbagai tuduhan terhadap dirinya.

Tim pengacara Mursi meminta Pengadilan Tinggi, pengadilan sipil tertinggi di Mesir, untuk memberhentikan hukuman penjara dan meminta pengadilan ulang terhadap semua terdakwa di pengadilan pidana lain. (ama/ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER