Dilaporkan Reuters, RUU yang mengatur pengadilan baru bagi kasus terorisme ini diusulkan setelah jaksa tinggi Mesir tewas dalam serangan bom mobil dan 17 anggota pasukan keamanan tewas oleh para gerilyawan di Semenanjung Sinai.
RUU ini menuai kecaman dari kelompok HAM, Amnesty International yang menilai RUU ini akan memberikan Presiden Abdel Fattah al-Sisi "kekuatan mutlak" untuk menghancurkan kebebasan berpendapat di negara itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kelompok hak asasi manusia menuduh Otoritas Mesir melakukan berbagai pelanggaran HAM sejak militer menggulingkan mantan presiden Mohamed Mursi pada 2013 setelah protes massa berkepanjangan yang menentang pemerintahannya.
Berbagai kelompok HAM juga menilai pemerintah Mesir mengalami kemunduran sejak memenangi kebebasan setelah kerusuhan yang menggulingkan pemimpin sebelumnya, Hosni Mubarak yang dianggap diktator.
Sementara pemerintah mengklaim berupaya melindungi negara dari kelompok ekstremis, termasuk Ikhwanul Muslimin yang mendukung Mursi dan sejumlah militan lainnya yang berafiliasi dengan ISIS di Sinai Utara.
Saat ini, kelompok HAM mensinyalir seluruh penjara Mesir menahan sekitar 40 ribu tahanan politik. (ama/ama)