Pengadilan Libya Vonis Mati Anak Gaddafi

Reuters | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 17:34 WIB
Pengadilan Libya memutus hukuman mati terhadap seorang anak Muammar Gaddafi, Saif al-Islam, atas tuduhan kejahatan perang.
Vonis terhadap al-Islam dilakukan dengan in absentia, karena yang bersangkutan telah empat tahun ditahan oleh mantan pemberontak di wilayah Zintan. (Reuters/Stringer)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Libya memutus hukuman mati terhadap seorang anak Muammar Gaddafi, Saif al-Islam, pada Selasa (28/7) atas tuduhan kejahatan perang dan tindakan kekerasan terhadap protes damai di revolusi Libya pada 2011, yang menandai berakhirnya kekuasaan Gaddafi.

Pengadilan juga memvonis mati tujuh mantan pejabat Gaddafi, termasuk mantan kepala intelijennya, Abdullah al-Senussi, dan mantan Perdana Menteri Baghdadi al-Mahmoudi, atas tuduhan yang sama, kata Sadiq al-Sur, yang mengepalai investigasi kantor kejaksaan di Tripoli.

Delapan mantan pejabat lain dihukum penjara seumur hidup, dan tujuh lainnya dihukum masing-masing 12 tahun penjara. Empat pejabat lain dibebaskan. Semua narapidana berada dalam tahanan peradilan, kecuali al-Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap al-Islam dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan telah empat tahun ditahan oleh mantan pemberontak di wilayah Zintan, yang tidak tunduk pada pemerintahan pusat di Tripoli.

Pengadilan dimulai pada April 2014 sebelum pemerintahan di Libya terpecah menjadi dua kelompok besar, masing-masing mengaku sebagai pemerintah sah, pada Agustus 2014.

Vonis ini harus dikonfirmasi oleh Mahkamah Agung Libya terlebih dahulu. Mahkamah Pidana Internasional mengatakan mereka khawatir akan keadilan dan kompetensi sistem peradilan Libya, meski pada 2013 mereka memenangkan hak untuk mengadili Senussi di Libya dan bukan di ICC di Belanda. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER