Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarga korban tewas kecelakaan maskapai Germanwings akan mengambil tindakan hukum terhadap Lufthansa, induk Germanwings, di Amerika Serikat, setelah menolak kompensasi yang dianggap tidak memadai.
Germanwings pada Juni lalu menawarkan kompensasi sebesar 25 ribu euro per korban untuk rasa sakit dan penderitaan yang disebabkan oleh kecelakaan pada 24 Maret, menewaskan 150 penumpang dan kru pesawat.
Tawaran 25 ribu euro itu adalah tambahan setelah kompensasi 50 ribu euro per penumpang yang sudah dibayar sebagai bantuan keuangan langsung kepada kerabat korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Amerika Serikat menyediakan pembayaran besar untuk kerusakan emosional, tidak seperti hukum Jerman. Beberapa bulan lalu, Elmar Giemulla, seorang pengacara yang mewakili beberapa korban, mengatakan jumlah enam digit akan menjadi kompensasi yang memadai.
"Kami sedang mempersiapkan gugatan di Amerika Serikat dan melihat peluang yang baik dengan menempatkan yurisdiksi di sana," kata Giemulla, dikutp dari surat kabar Jeman Bild am Sontag. Klaim gugatan belum ditetapkan, namun penggunggat akan mebgikuti hukum AS.
Germanwings pada Minggu menolak untuk mengomentari laporan tersebut namun mengatakan kompensasi akan "setidaknya 100 ribu euro” per penumpang dan, tergantung pada keadaan keluarga, mencapai jumlah enam digit hingga mencapai satu juta euro.
"Ini menjadi perhatian kami bahwa kerabat akan secepat mungkin menerima pembayaran kompensasi yang menjadi hak mereka,” kata Germanwings.
Gugatan hukum yang direncanakan akan bertujuan untuk mengetahui mengapa kopilot Andreas Lubitz, yang sebelumnya pernah menderita depresi, diizinkan untuk terbang, kata Giemulla.
Bukti menunjukkan Lubitz mengunci kapten di luar dari kokpit pesawat Germanwings 4U9525 dari Barcelona ke Dusseldorf dan sengaja mengarahkan pesawat ke pegunungan Andes di Perancis.
Giemulla akan bekerja sama dengan firma hukum yang berbasis di New York, Kreindler & Kreindler.
(stu)