Mahkamah Malaysia Bebaskan TKW Asal NTT, Walfrida Soik

Ranny Virginia Utami | CNN Indonesia
Selasa, 25 Agu 2015 14:49 WIB
Putusan sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan Walfrida Soik, TKW asal NTT, terbebas dari hukuman mati.
Putusan sidang banding di Mahkamah Rayuan Putrajaya memperkuat putusan sebelumnya yang menyatakan Walfrida Soik, TKW asal NTT, terbebas dari hukuman mati. (Dok. Facebook/Prabowo Subianto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tenaga kerja wanita asal Belu, Nusa Tenggara Timur, Walfrida Soik akhirnya akan dapat menghirup udara bebas setelah Mahkamah Rayuan Putrajaya memutuskan dirinya tidak bersalah pada Selasa (25/8).

"Sidang banding kasus Walfrida Soik pada 25 Agustus 2015 di Mahkamah Rayuan Putrajaya menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu," bunyi siaran pers Kedutaan Besar RI di Malaysia, Selasa.

"Terbebasnya Walfrida Soik dari hukuman penjara karena jaksa penuntut umum menarik banding atas putusan Mahkamah Tinggi Kota Bharu. Dengan demikian, proses hukum terhadap Walfrida Soik telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," lanjut bunyi siaran pers tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Walfrida didakwa hukuman mati karena telah membunuh majikannya pada Desember 2010 lalu oleh Pengadilan Negeri Malaysia. Namun, berkat bantuan hukum dari pemerintah Indonesia bersama mantan calon Presiden RI 2009-2014, Prabowo Subianto, Walfrida bisa terbebas dari hukuman mati.

Walfrida kemudian melanjutkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga dokter menyatakan sembuh secara total. Penilaian dokter atas kondisi kejiwaan Walfrida akan disampaikan kepada Sultan Kelantan sebagai bahan pertimbangan pemberian pengampunan.

Duta Besar RI di Malaysia, Herman Prayitno menyambut gembira putusan Mahkamah Rayuan. Ia menyampaikan penghargaan tertinggi kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses hukum berlangsung.

"Untuk mempercepat proses pembebasan Walfrida Soik, Dubes Herman juga akan menyampaikan surat permohonan pengampunan kepada Sultan Kelantan," bunyi siaran pers KBRI di Malaysia.

Kasus pembunuhan yang melibatkan Walfrida diyakini karena yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Mahkamah Tinggi Kota Bharu pun telah memutuskan Walfrida akan ditahan di Rumah Sakit Jiwa Permai Johor Bahru hingga ia mendapatkan pengampunan dari Sultan Kelantan.

"Walfrida belum bebas dan menunggu rekomendasi dokter sampai dia dinyatakan sehat dan mendapat pengampunan dari Sultan," terang Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal, lewat pesan singkat, Selasa.

Walfrida Soik sebenarnya merupakan korban perdagangan manusia. Ia dikirim bekerja ke Malaysia tanpa melalui prosedur yang benar.

Saat dikirim ke Malaysia, Walfrida diketahui masih dibawah umur berdasarkan hasil pengujian tulang dan keterangan Pastor Paroki, berbeda dengan identitas yang tertera dalam paspor palsu miliknya. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER