Jakarta, CNN Indonesia -- Tepat setahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Luar Negeri mengaku telah menangani puluhan ribu kasus WNI di luar negeri, sesuai pasal pertama Nawa Cita Jokowi soal perlindungan warga negara Indonesia.
"Pencapaian dalam satu tahun, kami sudah membantu menangani permasalahan 87.673 WNI di luar negeri," ujar Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Lestari Priansari Marsudi, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kemlu di Jakarta, Selasa (20/10).
Retno lantas menjabarkan bahwa masalah yang berhasil ditangani terdiri dari berbagai kasus. Angka paling tinggi adalah masalah WNI yang
overstay, yaitu mencapai 74.636 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"WNI
overstayer sudah dideportasi atau direpatriasi dengan fasilitas biaya pemerintah Indonesia maupun kerja sama dengan pemerintah setempat," kata Retno.
Upaya perlindungan, menurut Retno, juga terwujud dalam proses evakuasi WNI dari wilayah konflik di luar negeri. "Dalam setahun, kami sudah mengevakuasi 2.471 WNI dari wilayah konflik, seperti Yaman, Nepal, Suriah, dan Libya.”
Retno juga memaparkan bahwa pemerintah sudah berhasil menangani 253 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dialami oleh WNI di berbagai pelosok dunia.
Sementara itu, dari 608 kasus anak buah kapal WNI, Kemlu sudah berhasil menangani 58 persen di antaranya.
Retno mengatakan, salah satu tantangan upaya perlindungan WNI di luar negeri adalah jika sudah terkait masalah hukum.
"Tantangan bagi perwakilan di luar negeri adalah satu hal yang harus kita ingatkan terus, yaitu mengenai hukum yang berlaku di negara tersebut. Setiap orang, mau tidak mau harus menghormati hukum," kata Retno.
Sebelumnya, Direktur PWNI BHI Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, perbedaan hukum di luar negeri, seperti di Arab Saudi, menjadi persoalan penting dan negara harus mengedukasi masyarakat sebelum terjadi hal tak diinginkan.
Dalam setahun, kata Iqbal, Kemlu sudah berhasil membebaskan 41 dari 246 WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Guna memberikan proteksi dan bimbingan bagi WNI di luar negeri, Kemlu juga sudah menyiagakan 17 pengacara khusus di 12 negara.
"Paling banyak di Saudi ada tiga, kemudian di Malaysia, Singapura, Hong Kong, Yordania, Suriah ada dua, dan beberapa negara lain," tutur Iqbal.
Retno mengakui masih banyak masalah perlindungan WNI yang harus dibenahi.
"Kami tetap berkomitmen untuk mengamalkan Nawa Cita pertama, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara melalui pelaksanaan politik luar negeri bebas-aktif," ujar Retno.
(stu)