Kuala Lumpur, CNN Indonesia -- Seorang WNI akan menjadi warga negara asing pertama yang akan diadili untuk kasus terorisme di Malaysia.
Menurut pejabat lembaga pemberantasan teroris Malaysia yang dikutip Channel NewsAsia, WNI bernama Hani Yahya Assagaf itu akan didakwa hari ini, Kamis (22/10), atas kasus terorisme.
Pria berusia 39 tahun ini didakwa atas kepemilikan benda-benda yang terkait dengan kelompok teroris Al-Qaidah di Semenanjung Arab, AQAP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga diduga terlibat dalam rencana penyerangan ke Kedutaan Besar Amerika Serikat dan pusat-pusat pariwisata dan jajanan di Kuala Lumpur.
Hani ditangkap bersama seorang warga Malaysia dan Suriah pada September lalu. Ketiga pria ini ditangkap di sebuah apartemen dekat Jalan Alor, Kuala Lumpur.
Media Malaysia meyakini rencana serangan ini merupakan pembalasan atas penangkapan 10 tersangka militan jaringan ISIS bulan lalu di Malaysia.
Sebelum penangkapan dilakukan, Kedutaan Amerika Serikat telah mengeluarkan imbauan berkunjung bagi warga mereka ke Malaysia pada Kamis lalu, saat perayaan Idul Adha.
Kedubes AS mengatakan, imbauan itu dikeluarkan setelah mereka mendapatkan "informasi yang kredibel terkait potensi serangan teroris."
Imbauan yang sama juga dikeluarkan Kedutaan Besar Australia di Malaysia September lalu.
Pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan terkait dakwaan tersebut.
(stu)