Perkosa Penumpang, Sopir Uber India Dipenjara Seumur Hidup

Melodya Apriliana/Reuters | CNN Indonesia
Rabu, 04 Nov 2015 06:19 WIB
Seorang supir taksi Uber di India yang terbukti bersalah memerkosa penumpang perempuannya akhir tahun lalu divonis penjara seumur hidup.
Ilustrasi (Reuters/Kai Pfaffenbach)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan India memvonis seorang sopir perusahaan aplikasi penyedia layanan taksi asal Amerika Serikat, Uber, dengan hukuman penjara seumur hidup pada Selasa (3/11) atas perbuatannya memerkosa penumpang. Kasus ini kembali menjadi contoh bahaya yang dihadapi perempuan di India atas kekerasan seks.

Shiv Kumar Yadav menerima hukuman maksimal setelah bulan lalu ditemukan bersalah atas pemerkosaan, penculikan, serta intimidasi kriminal terhadap seorang penumpang perempuannya. Desember silam, perempuan itu memesan taksi via aplikasi Uber untuk pulang dari sebuah pesta ke rumahnya di Delhi.

Sang korban, perempuan yang bekerja di sebuah perusahaan konsultan internasional, tertidur dalam perjalanan pulangnya. Yadav kemudian menyetirnya ke tempat terpencil dan memerkosanya.
Yadav mendapat pekerjaan di Uber dengan referensi palsu, sehingga ia mampu menyembunyikan rekam jejak kriminalnya. Alhasil, perusahaan bernilai US$50 juta (atau Rp680 triliun) itu sempat dilarang di Delhi, meski belum lama ini kembali mendapat hak beroperasi dengan syarat pengecekan sopir yang lebih ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan fakta dan bukti dalam kasus ini, saya memvonis Shiv Kumar Yadav dengan hukuman penjara seumur hidup," Hakim Kaveri Baweja mengetok palu pada persidangan.

Kasus itu turut membangkitkan kembali kenangan pemerkosaan dan pembunuhan kejam yang dialami ahli fisioterapi muda di dalam bus yang tengah melaju di Delhi tahun 2012 lalu. Tragedi menyeramkan itu menjadi subyek dokumenter BBC yang dilarang oleh pemerintah India tahun ini.

Pihak berwenang mempercepat hukuman percobaan bagi Yadav untuk mewujudkan permintaan publik akan peradilan segera.

"Kami senang bahwa hukuman telah dijatuhkan dan prosesnya tidak memakan waktu lama," ujar wakil komisioner kepolisian Delhi, Madhur Verma, dilansir dari Reuters pada Selasa (3/11).

Namun pengacara Yadav, D.K. Mishra, berkata akan mengajukan banding di pengadilan tinggi. "Klien saya tidak bersalah," tuturnya kepada reporter usai vonis dijatuhkan.

Uber pun tak luput dari gugatan sang korban di pengadilan federal AS bulan lalu, tetapi korban menariknya kemudian.

Otoritas India telah lama dikritisi karena dianggap tidak cukup mengatasi sistem penegakkan hukum dan kepolisian yang lemah. Akibatnya, kaum perempuan menjadi rentan terhadap kejahatan seksual.

Politikus India bahkan tidak jarang menyalahkan korban atas perkosaan yang diterimanya lewat komentar yang mencerminkan adat patriarkal kuat di India.

Tahun 2014 lalu, Biro Rekaman Kejahatan Nasional India mencatat 36.735 perkosaan terjadi dan hampir 338 ribu kejahatan terhadap perempuan dilaporkan.

Pasca insiden Desember itu, Uber memperkenalkan langkah-langkah keamanan dan memperketat seleksi sopir. Pengadilan kemudian mencabut larangan operasi perusahaan itu di Delhi.

Bulan lalu, pemerintah federal juga mengeluarkan pedoman untuk mengatur perusahaan taksi daring. Perusahaan diminta melakukan pengecekan keamanan yang ketat dan tidak mempekerjakan siapapun yang dihukum atas "pelanggaran yang diketahui" di bawah hukum kriminal India. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER