Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan militer Thailand pada Selasa (24/11) mendakwa dua tersangka pelaku bom di Kuil Erawan, Bangkok, yang menewaskan 20 orang, termasuk 14 warga asing, Agustus lalu.
Pengacara dari salah satu tersangka, Schoochart Kanpai, mengatakan bahwa pada Selasa (24/11), kedua orang tersebut diadili atas sepuluh tuduhan, termasuk pembunuhan berencana, kepemilikan senjata ilegal, dan pembunuhan.
"Pengadilan menerima kesepuluh tuntutan yang diajukan jaksa penuntut terhadap kedua pria ini," ujar Kanpai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti dilansir Reuters, nama kedua tersangka tersebut adalah Bilal Mohammad dan Mierali Yusufu. Merujuk dokumen yang diberikan jaksa penuntut kepada pengadilan, kedua orang tersebut merupakan warga negara China dari kaum minoritas Uighur.
Sebelumnya, kepolisian mengatakan bahwa serangan tersebut merupakan aksi balas dendam atas tindakan keras terhadap perdagangan manusia.
Melalui pernyataan tersebut, polisi juga menampik anggapan bahwa serangan di Kuil Erawan merupakan aksi protes atas repatriasi 109 Muslim Uighur ke China pada Juli lalu.
Uighur sendiri merupakan kaum berbahasa Turki yang berasal dari Xinjiang. Melihat eratnya kaitan budaya dan agama mereka, beberapa pihak Turki menganggap Uighur sebagai saudara.
Isu Uighur memang sangat sensitif bagi pemerintah Bangkok. Kaitan antara deportasi kaum Uighur dan serangan bom dapat menimbulkan kecaman atas kebijakan luar negeri mereka.
Kaum Uighur yang mayoritas beragama Muslim mengatakan bahwa mereka hijrah dari Xinjiang karena penganiayaan. Namun, pemerintah China membantah tudingan tersebut.
Hingga kini, motif penyerangan pun belum diketahui jelas dan tak ada kelompok yang mengaku bertanggung jawab atas insiden ini.
Polisi sudah melansir surat penangkapan 17 orang yang diduga terlibat dalam insiden ini dan kemungkinan sudah terbang ke luar negeri.
(stu/stu)