Aktivis HAM China Divonis 6 Tahun Penjara

Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 27 Nov 2015 13:22 WIB
Seorang aktivis HAM ternama China, Guo Feixiong, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh pengadilan di China selatan karena memprotes kebebasan media.
Presiden Xi Jinping banyak dikritik karena dianggap mengekang kebebasan berpendapat. (Getty Images/Feng Li)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang aktivis hak asasi manusia ternama China, Guo Feixiong, dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh pengadilan di China selatan.

Dua aktivis lainnya, Liu Yuandong dan Sun Desheng, masing-masing dihukum 3 tahun dan 2,5 tahun, menurut pengacara Guo, Zhang Lei, Jumat (27/11).

Guo dan Sun telah dituduh "mengumpulkan orang banyak untuk mengganggu ketertiban sosial" ketika berdemonstrasi damai selama hampir seminggu di luar kantor gerbang koran, Southern Weekly, pada Januari 2013. Mereka meminta pemerintah untuk menghormati kebebasan media di tengah sensor ketat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia tidak bersalah atas apapun. Vonis ini tidak dapat diterima dan tidak adil," kata Zhang kepada Reuters melalui telepon setelah menghadiri pengadilan pada Jumat. Guo sebelumnya telah dipenjara selama hampir lima tahun untuk kegiatan aktivisme.

Guo, 48, yang bernama asli Yang Maodong, telah ditahan oleh pihak berwenang China selama lebih dari dua tahun sebelum vonis. Sidangnya sempat ditunda tahun lalu akibat boikot oleh pengacaranya karena pelanggaran prosedural.

Seperti sidang sebelumnya untuk Guo, dan aktivis lainnya di Guanghzou, daerah sekitar pengadilan diblokir dan diawasi ketat.

Guo telah ditahan dalam sel yang penuh sesak, dan dilarang berolahraga di luar. Kelompok hak asasi menyebut ini melanggar standar internasional tentang perlakuan terhadap tahanan. Pengacaranya mengatakan kesehatan Guo telah memburuk dan bahwa dua polisi telah mengasari dan melukai Guo di bagian lengan.

Amnesty International mengatakan Sun Desheng dipaksa memakai borgol tangan dan kaki untuk waktu yang lama dalam tahanan.

Kelompok hak asasi manusia dan negara-negara Barat telah menyatakan kekhawatiran berulang kali soal pembatasan Presiden Xi Jinping dalam perbedaan berpendapat di kalangan akademisi, wartawan dan aktivitas sosial.

“Perlakuan Beijing terhadap masyarakat sipil tampaknya tidak mengenal batas, sedang aktivis damai menjadi subjek penuntutan pidana," kata Sophie Richardson, Direktur Human Rights Watch China di New York.

"Pemerintah China harus segera membatalkan semua tuduhan terhadap aktivis Guangzhou Guo Feixiong dan Sun Desheng dan membebaskan mereka,” lanjut Richardson. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER