Praktisi Medis Kamboja Menyebarkan Virus HIV ke 270 Orang

Reuters | CNN Indonesia
Kamis, 03 Des 2015 17:24 WIB
Praktisi medis di Kamboja ini tak punya lisensi resmi, dan ia menyebarkan virus HIV ke 270 orang, yang termuda bahkan masih berusia dua tahun.
Ilustrasi praktik medis (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Kamboja memvonis 25 tahun hukuman penjara seorang praktisi medis tak berlisensi atas tuduhan pembunuhan karena menyebarkan virus HIV di 270 orang, yang termuda bahkan masih berusia dua tahun.

Pihak berwenang pertama mendeteksi virus HIV yang menyebabkan AIDS pada 9 Desember tahun lalu ketika mereka melakukan tes di sebuah komunitas di Provinsi Battambang. Mereka menemukan lebih dari 270 kasus, menurut pengadilan, dengans atu korban berusia dua taun dan yang lain berusia 80-an.

Kasus ini merupakan pukulan bagi upaya Kamboja yang sejauh ini sudah begitu sukses memangkas tingkat infeksi HIV setelah virus itu menyebar hampir tak terkendali pada 1990-an.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak berwenang memutuskan untuk melakukan tes di desa setelah seorang pria 74 tahun dinyatakan positif HIV pada November. Pria itu meyakinkan agar warga desa lain yang pernah mengunjungi praktisi Yem Chrin, 56, untuk dites pula.

"Pengadilan menemukan Yem Chrin bersalah mengoperasikan pengobatan kesehatan tanpa lisensi, menyuntik orang dengan jarum suntik yang menyebarkan HIV dan menyiksa orang hingga meninggal,” ujar hakim Yich Na Chheavy.

Yem Chrin mengaku rutin menggunakan kembali jarum suntik tetapi membantah menyebarkan virus dengan sengaja. Sepuluh warga desa tewas sejak wabah itu mulai, kata para pejabat desa.

Polisi mengatakan Yem Chrin adalah seorang dokter yang dihormati. Di desa itu, ia diyakini memiliki kekuatan penyembuhan dan memberikan pengobatan murah bagi masyarakat miskin. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER