Setelah Tiga Pekan, Bangladesh Cabut Pemblokiran Facebook

Amanda Puspita Sari/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 03:17 WIB
Bangladesh mencabut pemblokiran atas media sosial Facebook, yang sebelumnya dilakukan untuk mencegah kerusuhan terkait hukuman gantung pemimpin oposisi.
Bangladesh mencabut pemblokiran atas media sosial Facebook, yang sebelumnya dilakukan untuk mencegah kerusuhan terkait hukuman gantung pemimpin oposisi. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bangladesh mencabut pemblokiran atas media sosial Facebook, yang sebelumnya dilakukan untuk mencegah kerusuhan setelah pengadilan tertinggi menolak banding dua pemimpin oposisi yang dijatuhi hukuman mati atas tuduhan kejahatan perang.

Pemblokiran terhadap Facebook telah diberlakukan di Bangladesh selama tiga pekan, yakni pada 18 November 2015. Pemerintah Bangladesh juga melarang sejumlah situs media sosial lainnya, seperti WhatsApp dan Viber.

Empat hari setelah pemblokiran sejumlah media sosial, Salauddin Quader Chowdhury dan Ali Ahsan Mohammad Mojaheed digantung secara bersamaan atas kejahatan yang mereka lakukan selama perang kemerdekaan tahun 1971.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarana Halim, menteri junior untuk Kementerian Pos dan Komunikasi menyatakan pada konferensi pers di ibu kota Dhaka bahwa pemerintah berterima kasih kepada para pemuda Bangladesh untuk tidak memprotes hukuman gantung kepada kedua pemimpin oposisi itu.

Meski demikian, terjadi aksi mogok makan nasional selama satu penuh yang berjalan secara damai, sehari setelah pengadilan memutuskan keduanya menerima hukuman gantung.

Halim menyatakan bahwa pemblokiran terhadap WhatsApp dan Viber akan tetap diberlakukan untuk saat ini.

Bangladesh, yang sebagian besar penduduknya beragama Islam, tengah menghadapi peningkatan kekerasan dari kelompok militan dalam beberapa bulan terakhir. Terdapat dua warga asing dan empat penulis sekuler serta penerbit tewas dalam berbagai aksi kekerasan tahun ini. (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER