Wanita Thailand Divonis Tujuh Tahun karena Menghina Raja

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 17:19 WIB
Seorang ibu di Thailand divonis tujuh tahun penjara karena menghina Raja Bhumibol Adulyadej di media sosial.
Penghinaan terhadap Raja Thailand Bhumibol Adulyadej bisa dikenakan hukuman penjara hingga puluhan tahun. (Reuters/Thai TV)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang ibu di Thailand divonis tujuh tahun penjara karena menghina Raja Bhumibol Adulyadej di media sosial. Dia dikenakan hukum lese majeste yang diterapkan dengan ketat di negara itu.

Dikutip dari Bangkok Post, vonis dijatuhkan atas wanita bernama Chayapha pada Rabu (16/12), oleh pengadilan militer.

Menurut Thanathorn Thananon, pengacara Chayapha yang aktif di organisasi Thai Lawyers for Human Rights, mengatakan bahwa kliennya dikenakan pasal hasutan dan lese majeste atau penghinaan terhadap keluarga raja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa awalnya dipanggil dan didakwa atas penghasutan karena memposting di Facebook soal penentangan terhadap junta," kata Thanathorn yang tidak mendampingi Chayapha dalam sidang vonis.

"Dalam penyelidikan lanjutan oleh aparat ditemukan konten yang membuatnya didakwa lese majeste," lanjut Thanathorn.

Awalnya Chayapha dijatuhi hukuman 14 tahun penjara namun diturunkan oleh pengadilan menjadi tujuh tahun karena dia mengaku bersalah.

Chayapha adalah ibu dari anak berusia 14 tahun dan telah bercerai dari suaminya.

Sidang vonis tidak dihadiri oleh pengacara terdakwa. "Kami hanya diberitahu soal vonis setelah dijatuhkan. Pengadilan militer tidak memberitahu kami," kata Thanathorn.

Thailand adalah salah satu negara yang menerapkan lese majeste dengan ketat. Warga negara itu dilarang menghina raja dan seluruh keluarga kerajaan.

Bahkan kini menghina anjing peliharaan raja juga terancam hukuman penjara hingga 37 tahun. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER