Diberitakan The Independent, Rabu (30/12), aktivis dari anggota partai Suu Kyu, Liga Nasional untuk Demokrasi, Chaw Sandi Tun ditangkap Oktober lalu setelah menuliskan penghinaan di Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tun, 25, kemudian didakwa dengan pasal Undang-undang Transaksi Elektronik yang mengatur larangan penggunaan jaringan telekomunikasi unuk "memeras, mengancam, menganggu, merusak citra, memberikan pengaruh buruk atau intimidasi."
Pengacara Tun, Robert San Aung, mengatakan hukum di Myanmar tebang pilih. "Mereka yang menyebarkan kebencian [online] dengan menyerang ras, agama dan komunitas bebas, sementara dia dipenjara," ujar Robert.
Amnesty International mendesak Tun dibebaskan. Menurut Laura Haigh dari lembaga HAM ini, junta Myanmar mulai kini melakukan represi di media sosial.
"Di Myanmar, pembela HAM dan aktivis politik sangat bergantung pada Facebook untuk berbagi informasi dan berkomunikasi," kata Haigh.
Oktober lalu, aktivis Kachin, Patrick Kum Jaa Lee, juga ditahan karena memajang foto seseorang tengah menginjak gambar komandan militer Myanmar. Dia didakwa penjara tiga tahun jika terbukti bersalah. (den)