Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun lalu terdapat 210 warga negara Indonesia yang dideportasi dari enam negara karena diduga akan bergabung dengan ISIS, seperti yang disampaikan Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal.
"Selama 2015, ada sekitar 210 WNI yang ditahan atau dideportasi dari enam negara karena dugaan terkait ISIS. Masih ada yang belum melalui proses pengadilan, bahkan ada yang tidak diadili dan langsung dideportasi," kata Iqbal, Senin (11/1).
Salah satu negara terbanyak yang mendeportasi WNI adalah Turki, yaitu sebanyak 193 WNI sepanjang tahun 2015. Mereka dipulangkan ke Indonesia karena dugaan akan menyeberang ke Suriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iqbal mengatakan, mereka terdiri dari kelompok kecil, beberapa terdiri dari keluarga, membawa serta anak-anak kecil.
"Kemlu perhatiannya adalah masalah keamanan, karena di Suriah sejak tahun 2012 sudah kita tutup untuk tidak dikunjungi atau menunda kunjungan dengan alasan keamanan. Sementara Turki perhatiannya untuk mencegah orang ingin bergabung dengan ISIS di Suriah," ujar Iqbal.
WNI adalah satu dari banyak warga negara di seluruh dunia yang bergabung dengan ISIS di Suriah dan Irak. Kelompok bersenjata itu memancing anggota menggunakan media sosial dan propaganda di berbagai media.
Diduga sekitar 500 hingga 700 WNI telah bergabung dengan ISIS.
Iqbal mengatakan, dari 193 orang yang dideportasi dari Turki sebagian ada yang sudah kembali dari Suriah. Para WNI yang dideportasi diserahkan kepada BNPT dan Densus 88 untuk menjalani deradikalisasi.
"Sebagian dari mereka menyesalinya. Ini yang akan jadi dasar kita melakukan
public awareness campaign ke depannya bahwa apa yang mereka ketahui dan dengar tentang ISIS itu sepenuhnya benar," jelas Iqbal.
(den)