Malaysia Usulkan Daftar Resmi Pelaku Pelecehan Seksual Anak

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Rabu, 20 Jan 2016 06:03 WIB
Pemerintah Malaysia akan mengajukan usulan pembuatan daftar resmi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dalam amandemen undang-undang pada Maret mendatang.
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (aufalmq/Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Malaysia akan mengajukan usulan pembuatan daftar resmi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Usulan tersebut akan dimasukkan ke dalam amandemen Undang-Undang Anak yang akan diajukan ke parlemen pada Maret mendatang.

Menteri Pembangunan Perempuan, Keluarga, dan Komunitas, Rohani Abdul Karim, mengatakan bahwa penyusunan daftar ini sangat penting dalam membantu negara melawan kekerasan terhadap anak-anak.

"Setelah disusun, publik dapat mengakses daftar ini dan ini akan memfasilitasi, misalnya, pekerja yang ingin menyewa perawat untuk anaknya agar dapat mempelajari latar belakang orang tersebut," ujar Rohani seperti dikutip kantor berita Malaysia, Bernama, Selasa (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usulan ini merupakan bagian dari proposal amandemen Undang-Undang Anak Tahun 2001 yang pertama kali diajukan ke Dewan Rakyat Malaysia pada 2 Desember lalu. Rancangan amandemen ini juga mencakup aturan untuk meningkatkan proteksi dan kesejahteraan anak.

Menurut Rohani, rancangan tersebut merombak sekitar 70 persen Undang-Undang Anak, termasuk masalah anak terlantar dan hukuman berat bagi pelakunya.

Dalam amandemen tersebut, pemerintah mengusulkan hukuman denda pada Pasal 31 dinaikkan dari 20 ribu Ringgit (Rp63,4 juta) ke 50 ribu Ringgit (Rp158,6 juta) dan penjara dari 10 menjadi 20 tahun.

Rohani mengatakan bahwa kementeriannya juga mengajukan program Family-Based Care bagi anak yang memburuhkan perhatian, perlindungan, dan rehabilitasi, termasuk korban kekerasan dan penelantaran.

Amandemen tersebut akan memperkenalkan elemen baru dari Community Service Order yang menekan para orang tua pelaku kejahatan agar dapat dijerat hukum. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER