Jakarta, CNN Indonesia -- Perserikatan Bangsa-Bangsa akan mengumumkan keputusan mengenai pembebebasan penggagas situs whistleblower WikiLeaks, Julian Assange, pada Jumat (5/2) mendatang.
"PBB dapat membebaskan pendiri WikiLeaks, Julian Assange, pada Jumat," kicau WikiLeaks melalui akun
Twitter resmi mereka pada Selasa (2/2).
Sekitar dua jam setelah itu, WikiLeaks memberikan perkembangan terbaru mengenai kabar tersebut. Mereka mengatakan bahwa jika Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang PBB (WGAD) menyatakan penahanan Assange tak sesuai hukum, WGAD akan meminta pembebasan secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Dok. Twitter WikiLeaks (@wikileaks) |
Assange melayangkan protes terhadap Swedia dan Inggris kepada WGAD pada September 2014 lalu.
Selama tiga tahun belakangan, Assanger tinggal di Kedutaan Besar Ekuador di London, Inggris, setelah diberikan suaka oleh negara Amerika Selatan tersebut.
Ia memutuskan untuk terus tinggal di kedutaan tersebut guna menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana ia menghadapi tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual.
Sebelumnya, Assange memang dituntut atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan di Swedia. Namun, pada Agustus 2015, penuntut Swedia membatalkan tuntutan tersebut mengingat statuta selama lima tahun sudah kedaluwarsa.
Kendati demikian, ada satu tuduhan perkosaan lebih parah yang baru kedaluwarsa setelah sepuluh tahun, yaitu pada 2020.
Selain Swedia, Assange juga takut diekstradisi ke AS karena pernah menerbitkan dokumen militer dan diplmoat Washington pada 2010. Insiden tersebut merupakan pembocoran informasi AS terbesar sepanjang sejarah.
Sejak saat itu, AS juga mengajukan kasus kriminal untuk mengadili Assange.
Didirikan pada 2006, WikiLeaks telah menjadi pembocor informasi besar, menyoroti berbagai pelanggaran pemerintah yang melampaui batas, termasuk data mengenai pergerakan militer AS di Irak dan Afghanistan, rahasia pakta Kerja Sama Trans-Pasifik, dan dokumen direktur CIA dari akun surel pribadinya.
(stu/stu)