PBB: Assange Harus Dibebaskan dan Diberi Kompensasi

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 05 Feb 2016 17:07 WIB
Panel ahli independen PBB mengatakan bahwa pendiri WikiLeaks ditahan secara sewenang-wenang di Kedubes Ekuador di Inggris dan harus segera dibebaskan.
Assange sudah berada di kedutaan tersebut sejak 2012 guna menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana ia menghadapi tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual. (Getty Images/Oli Scarff)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panel ahli independen Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa pendiri situs whistleblower WikiLeaks, Julian Assange, ditahan secara sewenang-wenang di Kedutaan Besar Ekuador di Inggris dan harus segera dibebaskan serta diberi kompensasi.

"Kelompok Kerja Penahanan Sewenang-wenang (WGAD) menyatakan bahwa segala bentuk pengekangan kebebasan yang dialami oleh Julian Assange merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang," ujar kepala kelompok kerja tersebut, Seong-Phil Hong, dalam sebuah pernyataan pada Jumat (5/2).
Hong pun menyatakan bahwa Assange harus segera dibebaskan. Assange juga harus diberikan kompensasi.

"Kelompok kerja menyatakan bahwa penahanan sewenang-wenang terhadap Assange harus diakhiri, integritas fisik dan kebebasan bergeraknya harus dihargai, dan ia berhak atas kompensasi," kata Phil seperti dikutip Reuters.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Assange mengaku akan menuntut untuk diizinkan meninggalkan Kedubes Ekuador di Inggris sebagai seorang yang bebas jika PBB memutuskan kasus ini adalah penahanan sewenang-wenang.
Assange sudah berada di kedutaan tersebut sejak 2012 guna menghindari ekstradisi ke Swedia, di mana ia menghadapi tuduhan pemerkosaan dan pelecehan seksual.

Sebelumnya, Assange memang dituntut atas kasus pelecehan seksual dan kekerasan di Swedia. Namun, pada Agustus 2015, penuntut Swedia membatalkan tuntutan tersebut mengingat statuta selama lima tahun sudah kedaluwarsa.

Kendati demikian, ada satu tuduhan perkosaan lebih parah yang baru kedaluwarsa setelah sepuluh tahun, yaitu pada 2020.

Assange membantah tuduhan ini. Assange mengatakan bahwa ia merupakan pengungsi politik yang haknya dilanggar karena tak dapat menerima suaka dari Ekuador.
Mantan peretas komputer ini juga mengatakan bahwa tuduhan dari Swedia tersebut merupakan cara untuk membawanya ke AS, di mana penyelidikan terhadap aktivitas WikiLeaks masih berlangsung.

Assange memang takut diekstradisi ke AS karena pernah menerbitkan dokumen militer dan diplomat Washington pada 2010. Insiden tersebut merupakan pembocoran informasi AS terbesar sepanjang sejarah.

Sejak saat itu, AS juga mengajukan kasus kriminal untuk mengadili Assange.

Didirikan pada 2006, WikiLeaks telah menjadi pembocor informasi besar, menyoroti berbagai pelanggaran pemerintah yang melampaui batas, termasuk data mengenai pergerakan militer AS di Irak dan Afghanistan, rahasia pakta Kerja Sama Trans-Pasifik, dan dokumen direktur CIA dari akun surel pribadinya.

Apapun keputusan PBB, Swedia dan Inggris mengatakan bahwa mereka tidak akan terikat oleh putusan panel.

Menanggapi hal tersebut, Assange hanya berkata melalui akun Twitter pribadinya, "Ketika saya menang dan semua pihak-pihak negara dinyatakan bertindak melawan hukum, saya ingin pengembalian paspor saya sesegera mungkin dan penghentian upaya lebih lanjut untuk menahan saya." (ama)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER