Jakarta, CNN Indonesia -- Senat Amerika Serikat menjatuhkan sanksi baru terhadap Korea Utara menyusul peluncuran roket pekan lalu yang dianggap ancaman besar bagi keamanan dan perdamaian dunia.
Diberitakan Reuters, tidak ada satu pun penolakan dari anggota Senat dalam voting yang menghasilkan suara 96-0, Rabu (11/2). Padahal, baru bulan lalu AS menjatuhkan sanksi terhadap Korut.
Sanksi dijatuhkan kepada semua orang yang terlibat dalam peluncuran roket, memfasilitasi atau berkontribusi terhadap senjata pemusnah masal Korut, pemasok bahan-bahan senjata, barang mewah, pelaku pelanggaran HAM, mengganggu keamanan siber dan mendukung tindakan tersebut.
Hukuman terhadap mereka yang terlibat dalam setiap proyek senjata Korut adalah penyitaan aset, pelarangan visa dan penolakan kontrak bisnis dengan pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Senat ini tinggal mendapatkan persetujuan dari Presiden Barack Obama untuk dijadikan undang-undang.
Sejauh ini tidak ada penolakan dari Gedung Putih, namun biasanya sanksi terhadap Korut langsung disetujui Obama.
Undang-undang penjatuhan sanksi terhadap Korut dianggap sangat penting sampai dua kandidat calon presiden dari Partai Republik Ted Cruz dan Marco Rubio meninggalkan kampanye dan melakukan voting di Senat.
Korut berdalih peluncuran roket mereka untuk menerbangkan satelit ke orbit. Namun Barat menganggap roket Korut bisa digunakan untuk hulu ledak nuklir.
Sebelumnya Direktur Intelijen Nasional AS James Clapper mengatakan bahwa Korut telah mengaktifkan kembali fasilitas reaktor pemroduksi plutonium, memberikan negara itu kemampuan lebih baik dalam membuat nuklir.
(den)