Sheikh Imran Abdulla, pemimpin partai Islam Adhaalath, divonis pada Selasa malam (16/2),atas pidato antipemerintah yang ia buat dalam protes melawan penahanan mantan presiden Nasheed pada 1 Mei tahun lalu.
Pengacara Imran, Husnu Suood, mengatakan bahwa ini adalah dakwaan terorisme pertama berdasar sebuah pidato dalam sejarah Maladewa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juru bicara Partai Adhaalath, Ali Zahir, mengatakan vonis ini menunjukkan tak adanya kepercayaan pemerintah terhadap dialog antar partai.
Nasheed, yang dibebaskan dari penjara bulan lalu untuk dirawat di London, menyerukan sanksi terhadap Yameen dan sekutunya karena menangkap tahanan politik, kebanyakan merupakan pemimpin oposisi.
Beberapa ribu orang ikut serta dalam demonstrasi pada 1 Mei tahun lalu, menyerukan pembebasan Nasheed, yang divonis 13 tahun penjara, juga atas tuduhan terorisme. Ratusan pendukungnya ditahan polisi dalam bentrok. (stu)