Male, CNN Indonesia -- Mantan presiden Maladewa Mohamed Nasheed divonis penjara 13 tahun pada Jumat (13/3) setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme saat dia memerintahkan penahanan hakim ketika berkuasa tahun 2012.
Diberitakan Reuters, vonis ini adalah penghujung babak panjang upaya untuk memenjarakan Nasheed dalam tiga tahun terakhir, usai terguling dalam kisruh politik. Nasheed sebelumnya bulan lalu dinyatakan bebas atas tuduhan serupa dengan dakwaan kriminal.
Namun dia ditangkap lagi dengan tuduhan yang sama, namun kali ini dengan dakwaan terorisme. Tiga hakim dalam pengadilan tersebut sepakat memvonisnya 13 tahun, hukuman yang telah dikonfirmasi oleh pemerintahan Presiden Abdulla Yameen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti-bukti penuntut jadi alasan kuat tidak adanya keraguan bahwa Nasheed memerintahkan penahanan kepala hakim atau melakukan penculikan paksa serta penahanan di pulau Girifushi," kata seorang hakim Abdulla Didi, di pengadilan ibu kota Male.
Pria 47 tahun itu terpilih sebagai presiden pada 2008, menggantikan kakak tirinya yang telah memimpin Maladewa selama 39 tahun, Maumoon Abdul Gayoom. Nasheed dituduh memerintahkan penahanan Hakim Abdulla Mohamed, yang dituduhnya memutuskan perkara politik secara bias dan korup. Penahanan Mohamed memicu protes besar di negara kepulauan tersebut. Sebuah tuduhan yang dibantah oleh Nasheed.
Menyusul protes besar itu, Nasheed mengaku dipaksa mundur pada Februari 2012 di bawah todongan pistol. Setahun setelahnya, dia kalah dalam pemilu dari Yameen.
Ketegangan terjadi usai penangkapan Nasheed pekan ini saat ratusan pendukungnya berdemo di depan pengadilan. Sebanyak 13 orang ditahan karena membuat ricuh.
Dalam pernyataannya, Nasheed menyerukan pendukungnya untuk turun ke jalan dan memprotes vonis tersebut. "Saya menyerukan anda semua untuk tetap berani dan kuat, untuk melawan kekuatan diktator rezim ini, untuk mengganti pemimpin dan membentuk pemerintahan yang bisa membuka jalan bagi pembangunan manusia dan kesejahteraan," kata Nasheed.
(den)