Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Luar Negeri mendata ratusan WNI yang dideportasi atau diadili di luar negeri terkait terorisme. Kasus terbaru adalah empat WNI dideportasi dari Singapura karena diduga terkait ISIS.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal dalam pernyataannya, Selasa (23/2), mengatakan per 23 Februari 2016 ada 217 WNI yang dideportasi atau ditangkap di luar negeri terkait aktivitas Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Terbanyak terdapat di Turki sebanyak 200 WNI. Di Korea Selatan ada 5 WNI yang diadili, tiga dinyatakan tidak terbukti terkait ISIS dan dibebaskan.
Di Malaysia ada tiga WNI, Saudi 2 WNI, Jepang 2 WNI, Sudan 1 WNI, dan Singapura 4 WNI. Untuk WNI di Jepang dan Sudan tidak terbukti terkait ISIS dalam pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semuanya sudah sempat ditangkap. Kasus Malaysia dibebaskan sebelum persidangan karena bukti kurang untuk disidangkan. Kasus Korea sudah disidangkan dan tidak terbukti sehingga dideportasi, sementara sisanya terus disidangkan," ujar Iqbal.
Untuk kasus Korea, lanjut Iqbal, ada dua WNI yang masih dalam proses persidangan. "Korea tidak punya UU anti terorisme sehingga penangkapan awal menggunakan UU imigrasi," kata Iqbal.
Kasus deportasi terbaru adalah empat WNI yang ditangkap di Singapura. Iqbal mengatakan, mereka diduga akan melakukan perjalanan ke wilayah yang dikuasai ISIS di Suriah.
Dugaan terhadap mereka didasari pada jalur masuk ke Singapura yang mencurigakan.
"Keempat orang tersebut masuk ke Singapura dengan kapal penyeberangan dari Batam. Setibanya di Singapura mereka menuju ke Johor untuk beberapa jam dan kembali ke Singapura," lanjut Iqbal.
Keempat orang itu telah diserahkan ke kepolisian RI di Batam hari Minggu lalu (21/2). Dari Batam mereka akan dikirim ke Jakarta. Salah satu di antara mereka diketahui pernah ke Suriah sebelumnya.
"Polri akan melakukan pendalaman guna mengetahui lebih jauh kaitan keempat orang tersebut dengan ISIS," ujar pernyataan Iqbal.
(den)