Jakarta, CNN Indonesia -- Media
The Malaysian Insider (TMI) diblokir oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) karena dianggap mengganggu keamanan nasional. Pemblokiran ini diprotes karena dianggap tidak berdasar dan tidak jelas.
Sebelumnya MCMC mengatakan bahwa ada beberapa konten TMI yang melanggar pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia tahun 1998. Namun MCMC tidak memberitahukan konten yang dimaksud.
Hal ini menurut editor berita Bahasa Melayu TMI, Amin Iskandar, membingungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka bilang konten kami menjadi ancaman keselamatan negara. Namun belum ada yang jelas berita atau artikel mana yang dimaksud," kata Amin saat dihubungi
CNN Indonesia, Jumat (26/2).
Pemblokiran oleh MCMC terhadap TMI sejauh ini hanya mempengaruhi pengguna dari operator Celcom dan Unifi di Malaysia. TMI masih bisa diakses di Indonesia.
Rencananya nanti sore Pemimpin Redaksi TMI, Jahabar Sadiq, dipanggil polisi untuk memberi keterangan. TMI menuliskan, diduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan TMI soal Komisi Anti-Korupsi Malaysia.
"Nanti akan diketahui artikel yang mana yang membuat kami diblokir," lanjut Amin.
Ini bukan kali pertama TMI bermasalah dengan kepolisian Malaysia. Sebelumnya Maret tahun lalu, polisi menahan petinggi TMI karena melanggar pasal hasutan terkait artikel soal hukum hudud di Kelantan.
Namun saat itu, TMI menegaskan bahwa mereka tetap akan melaporkan tanpa rasa takut.
"Kami hanya melakukan jurnalisme investigasi," kata Amin.
Menurut Amin, pemblokiran TMI adalah bentuk pelanggaran kebebasan media di Malaysia. Hal ini, kata dia, sama seperti masa Orde Baru di Indonesia.
"Jika Anda ingat di zaman Soeharto, kira-kira seperti hari ini [di Malaysia]. Setelah
Malaysian Insider, besok bisa
Malaysia Kini [yang diblokir]. Pemerintah Malaysia tidak
friendly terhadap media," tegas Amin.
Pemblokiran oleh MCMC ini membuat seorang aktivis senior Malaysia mengajukan gugatan ke kepolisian. Menurut Badaruddin Ismail, 70, seorang mantan tahanan politik Malaysia, MCMC tidak berhak menetapkan sebuah artikel sebagai gangguan keamanan nasional.
"Bagaimana MCMC bisa menentukan soal ancaman keamanan nasional? Itu tugas polisi," kata Ismail, dikutip dari situs
TMI.
(stu)