Sebelumnya MCMC mengatakan bahwa ada beberapa konten TMI yang melanggar pasal 233 UU Komunikasi dan Multimedia Malaysia tahun 1998. Namun MCMC tidak memberitahukan konten yang dimaksud.
Hal ini menurut editor berita Bahasa Melayu TMI, Amin Iskandar, membingungkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencananya nanti sore Pemimpin Redaksi TMI, Jahabar Sadiq, dipanggil polisi untuk memberi keterangan. TMI menuliskan, diduga pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan TMI soal Komisi Anti-Korupsi Malaysia.
"Nanti akan diketahui artikel yang mana yang membuat kami diblokir," lanjut Amin.
Ini bukan kali pertama TMI bermasalah dengan kepolisian Malaysia. Sebelumnya Maret tahun lalu, polisi menahan petinggi TMI karena melanggar pasal hasutan terkait artikel soal hukum hudud di Kelantan.
Namun saat itu, TMI menegaskan bahwa mereka tetap akan melaporkan tanpa rasa takut.
"Kami hanya melakukan jurnalisme investigasi," kata Amin.
"Jika Anda ingat di zaman Soeharto, kira-kira seperti hari ini [di Malaysia]. Setelah Malaysian Insider, besok bisa Malaysia Kini [yang diblokir]. Pemerintah Malaysia tidak friendly terhadap media," tegas Amin.
Pemblokiran oleh MCMC ini membuat seorang aktivis senior Malaysia mengajukan gugatan ke kepolisian. Menurut Badaruddin Ismail, 70, seorang mantan tahanan politik Malaysia, MCMC tidak berhak menetapkan sebuah artikel sebagai gangguan keamanan nasional.
"Bagaimana MCMC bisa menentukan soal ancaman keamanan nasional? Itu tugas polisi," kata Ismail, dikutip dari situs TMI. (stu)