Dianggap Menghina Islam, Empat Remaja Mesir Dipenjara

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 16:35 WIB
Empat remaja Kristen Koptik dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Islam karena mereka tampil dalam sebuah video yang mengolok salat umat Muslim.
Ilustrasi. (Diolah dari Thinkstockphotos.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Empat remaja Kristen Koptik dinyatakan bersalah atas tuduhan menghina Islam setelah tampil dalam sebuah video yang mengolok shalat umat Muslim.

Seperti diberitakan The Independent, tiga remaja dibui selama lima tahun di Mesir, sementara orang keempat yang masih berusia 15 tahun akan dikirim pusat penahanan anak untuk waktu tak ditentukan.

Kasus ini bermula pada Januari 2015. Keempat remaja tersebut merekam video berdurasi 30 menit itu menggunakan ponsel di rumah guru mereka yang juga dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dalam pengadilan terpisah.
Video itu menunjukkan salah satu anak berlutut di lantai dan melafalkan beberapa ayat Al-Quran sementara dua remaja lainnya berdiri di belakangnya sambil tertawa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu anak kemudian menggesekkan tangannya ke daerah sekitar leher sebagai isyarat pemenggalan.

Namun pengacara para remaja tersebut, Maher Naguib, mengatakan bahwa kliennya belum ditahan dan bahkan tak hadir dalam pengadilan.

Ia mendeskripsikan penjatuhan hukuman tersebut, "tak dapat dipercaya." Menurutnya, hakim seharusnya dapat menghukum para remaja itu hanya dengan membayar denda.

Kristen sendiri di Mesir merupakan minoritas dengan jumlah 10 persen dari populasi keseluruhan.
Presiden Mesir, Abdel Fattah el-Sisi, adalah pemimpin gerakan militer yang menggulingkan presiden Islamis, Mohammed Morsi. Ia bertekad menghapuskan ekstremisme dari wacana keagamaan di Mesir.

Namun selama beberapa bulan belakangan, Mesir justru menghadapi berbagai kasus penghinaan.

Pada Januari lalu, seorang penulis bernama Fatma Naoot dijatuhi hukuman penjara tiga tahun setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan penghinaan terhadap Islam. Ia mengkritik ritual kurban saat Idul Adha.

Kini, ia sedang mengajukan banding atas putusan tersebut. (stu/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER