Rekam Perempuan di Toilet, Mantan Teknisi Gereja Dipenjara

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 17:52 WIB
Pria yang memasang kamera di toilet gereja di Singapura dan berencana menjual hasil rekamannya dijatuhi hukuman penjara 20 bulan dan denda Rp18,9 juta.
Ilustrasi. (Thinkstock/SilverFox_Photo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pria yang memasang kamera pengintai di toilet gereja di Bukit Timah, Singapura, dan berencana menjual hasil rekamannya akhirnya dijatuhi hukuman penjara 20 bulan dan denda S$2 ribu atau setara Rp18,9 juta.

Mantan teknisi gereja bernama Kenneth Yeo Jia Chuan tersebut dinyatakan bersalah atas 10 tuntutan, yaitu delapan tuduhan penghinaan kehormatan perempuan, satu tuduhan penjualan video cabul, dan satu tuduhan kepemilikan video cabul.
Pengadilan pada Rabu (2/3) menyatakan bahwa Yeo memasang kamera di toilet gereja untuk merekam video yang tidak disadari oleh para perempuan.

Kamera sengaja ditaruh di bawah wastafel dan di dalam penyegar ruangan sehingga sulit terdeteksi, tapi dapat menangkap gambar perempuan yang sedang menggunakan toilet dengan jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Channel NewsAsia, Kenneth mengaku selalu memasang kamera tersebut setiap Minggu karena itu merupakan hari pelayanan sehingga gereja sedang ramai. Ia sendiri sudah tidak dipekerjakan oleh gereja ketika menjalankan aksinya.

Aksi ini terbongkar ketika salah satu korbannya yang berusia 22 tahun melihat videonya sedang memakai toilet tersebar di internet. Seorang tak dikenal dengan nama samaran Jeff Tan memberikan dua tautan video tersebut kepada sang korban melalui Facebook. Ia lantas melapor ke polisi.

Ketika ditahan pada 2012, Kenneth mengaku merekam kegiatan sang pelapor di toilet dan juga setidaknya sembilan korban lainnya pada Mei dan Juni 2011. Ia juga mengaku menjual video tersebut dengan harga sekitar S$50-S$70 atau setara Rp474 ribu-Rp664 ribu.
Kenneth mengatakan bahwa ia sedang mengalami masalah finansial dan memiliki utang sekitar S$8 ribu atau setara Rp75,9 juta. Namun, Kenneth sudah ditangkap sebelum ia mendapatkan uang hasil penjualan video tersebut meskipun sudah ada calon pembelinya.

Pengacara Kenneth, Mervyn Tan, mengatakan bahwa kliennya sangat menyesal dan mencoba untuk hidup lebih baik setelah didiagnosis mengidap parafilia atau penyimpangan seksual.

"Ada dorongan sangat kuat untuk mengintip atau melihat gambar perempuan di dalam toilet secara sembunyi-sembunyi," demikian bunyi laporan ahli psikiatri. (stu/stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER