Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Recep Tayyip Erdogan tengah menggodok rencana pencabutan kewarganegaraan anggota kelompok teroris asal Turki.
Dikutip Reuters, Rabu (6/4), Menteri Kehakiman Turki Bekir Bozdag, mengatakan undang-undang pencabutan kewarganegaraan warga Turki yang tergabung dalam kelompok teror tengah digarap.
Langkah ini dimulai sehari setelah Presiden Erdogan menegaskan bahwa anggota kelompok teroris bukanlah warga negara Turki. Menurut Erdogan, pelaku terorisme telah mengkhianati negara dan masyarakat Turki.
"Kita harus tegas dalam mengambil keputusan yang dibutuhkan, termasuk mencabut kewarganegaraan untuk melumpuhkan para pendukung organisasi teroris. Mereka bahkan bukan warga negara kita," kata Erdogan dalam pidatonya di Ankara dalam Hari Pengacara Turki, Selasa lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erdogan tidak hanya menyinggung pengikut langsung organisasi teroris, tapi juga para pendukungnya. Dalam hal ini, Erdogan menyindir para akademisi dan aktivis yang mendukung kelompok separatis PKK.
Erdogan menyebut mereka "serigala berbulu domba."
"Pendukung teror ini adalah para akademisi, mata-mata yang mengaku jurnalis, aktivis yang menyamar jadi politisi, mereka tidak berbeda dengan teroris yang melemparkan bom," ujar Erdogan.
Tapi Perdana Menteri Turki Ahmet Davutoglu mengatakan Turki sejauh ini belum berencana mencabut kewarganegaraan pendukung PKK. "Ide ini belum siap," kata Davutoglu.
Kelompok PKK saat ini tengah diberantas di beberapa wilayah di Turki. Kelompok ini dianggap teroris oleh Turki, Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Menurut Daily Sabah, sejak operasi tahun lalu di Turki dan utara Irak, 350 tentara Turki tewas dan ribuan anggota PKK terbunuh.
PKK kerap melancarkan serangan bom bunuh diri di jantung kota-kota besar Turki. Bulan lalu, serangan PKK di Ankara menewaskan 37 orang.
(stu)