Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun divonis dua tahun penjara setelah dinyatakan bersalah mencoba untuk bergabung dengan kelompok militan di Suriah.
Ia merupakan remaja termuda yang pernah diadili atas kasus terorisme di Kanada dan tidak diidentifikasi karena masih dibawah umur. Ia dinyatakan bersalah oleh pengadilan anak pada Desember lalu karena melakukan pelanggaran untuk menguntungkan kelompok teroris dan berusaha untuk meninggalkan Kanada demi berpartisipasi dalam aktivitas terorisme.
Anak itu mengaku merampok sebuah toko pada 2014 ketika berusia 15 tahun, tapi mengaku tidak bersalah atas tuduhan mencoba menggunakan uang curian itu untuk pergi ke Suriah.
Ayah anak itu, yang berimigrasi dari Aljazair dengan keluarganya pada 2003, melaporkan anaknya sendiri ke polisi pada Oktober 2014 setelah menemukan tas yang disembunyikan di belakang rumah mereka yang berisi masker, pisau dan uang tunai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(stu)