Warga AS Divonis 10 Tahun Kerja Paksa di Korut

Denny Armandhanu/Reuters | CNN Indonesia
Jumat, 29 Apr 2016 12:57 WIB
Pengadilan Korea Utara memvonis Kim Dong Chul, warga Amerika Serikat keturunan Korea, 10 tahun kerja paksa atas tuduhan subversi dan spionase.
Pengadilan Korea Utara memvonis Kim Dong Chul, warga Amerika Serikat keturunan Korea, 10 tahun kerja paksa atas tuduhan subversi dan spionase. (KCNA/via Reuters/File)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Korea Utara memvonis warga Amerika Serikat keturunan Korea 10 tahun kerja paksa atas tuduhan subversi dan spionase.

Diberitakan Reuters yang mengutip kantor berita KCNA, Jumat (29/4), Kim Dong Chul ditahan oleh Korut pada Oktober tahun lalu. Akhir Maret lalu, Kim mengakui bahwa dia dalam misi spionase atas perintah Korea Selatan.

Dalam pengakuannya bulan lalu di hadapan awak media, pria 62 tahun ini mengatakan dia mencuri rahasia militer Korut untuk membantu Korsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya kepada media, Kim mengaku sebagai warga naturalisasi AS yang lahir di Korsel. Dia mengatakan didatangi oleh agen intelijen Korsel pada 2011 untuk melakukan spionase dengan bayaran sejumlah uang.

Dia ditahan ketika menerima stik USB yang berisi rahasia militer dan nuklir Korut dari seorang sumber. Menurut media China Xinhua, Kim mengaku dikenalkan dengan mata-mata Korsel oleh agen intelijen Amerika Serikat.

Badan intelijen Korsel membantah terlibat dalam dugaan aksi spionase tersebut, namun menolak memaparkan bantahan tersebut lebih lanjut.

Korut, negara yang dikritik karena pelanggaran HAM berat, selama bertahun-tahun telah menggunakan tahanan asing untuk memancing tokoh-tokoh dari AS datang ke negara itu. AS dan Korut sendiri tidak memiliki hubungan diplomatik.

Dari berbagai kasus sebelumnya, setelah petinggi AS datang ke Korut dan melakukan perundingan, tahanan akan dibebaskan.

Sebagian tahanan yang dibebaskan dan telah kembali ke negara masing-masing mengubah pengakuan mereka, membantah semua tuduhan. Hal ini menyiratkan adanya paksaan yang disertai siksaan untuk mengakui hal yang tidak mereka lakukan.

Saat ini diketahui ada enam warga asing yang ditahan di Korut, selain Kim ada tiga warga Korut yang dipenjara.

Warga AS lainnya yang ditahan adalah Otto Warmbier, divonis 15 tahun kerja paksa pada Maret lalu karena kejahatan pencurian spanduk propaganda. Tahanan lainnya adalah seorang pastur Kanada keturunan Korea yang divonis penjara seumur hidup. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER