Diduga Terlibat Kelompok Terlarang, Satu WNI Ditahan di Turki

Hanna Azarya Samosir | CNN Indonesia
Kamis, 16 Jun 2016 17:01 WIB
Seorang warga negara Indonesia berinisial HL ditahan oleh otoritas Turki karena dugaan keterlibatan dengan kelompok terlarang di negara tersebut, Hizmet.
Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang warga negara Indonesia berinisial HL ditahan oleh otoritas Turki karena dugaan keterlibatan dengan kelompok terlarang di negara tersebut, Hizmet.

"Ada WNI yang ditangkap karena dicurigai ikut kelompok yang dilarang di Gaziantep, Turki," ujar juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (16/6).

Melalui pernyataan resminya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, menjabarkan bahwa HL berstatus mahasiswa di Turki. Ia ditangkap pada 3 Juni bersama dua warga Turki lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak pertama kali memperoleh laporan, KBRI Ankara telah mengirimkan staf untuk memberikan pendampingan dan bantuan konsuler.

Pemerintah pun mengajukan permohonan akses kekonsuleran, tapi harus menunggu izin dari Kementerian Kehakiman karena kasus ini termasuk sensitif dalam hukum Turki.

"Sekarang, kita sudah mendapatkan akses kekonsuleran. Kami juga memberikan bantuan berupa personal goods," ucap Arrmanatha.

Pihak KBRI sudah berkomunikasi dengan keluarga HL. Perwakilan KBRI juga mengunjungi HL di penjara.

Dalam kunjungan itu, HL Sempat menyatakan kepada staf KBRI bahwa dia tidak merasa melakukan yang dituduhkan.

"Kami sudah berkomunikasi juga dengan pengacara dan yang bersangkutan. Jika memang tidak terlibat, bisa dikumpulkan hal yang bisa membuktikan. Proses penyelidikan masih terus dilakukan," tutur Arrmanatha.

Kini, pemerintah akan terus berkoordinasi dengan aparat Turki untuk memastikan HL mendapatkan hak-hak hukumnya. (stu)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER