Sebar Foto Sadis ISIS, Pria Selandia Baru Divonis Tiga Tahun

Trifitri Muhammaditta | CNN Indonesia
Kamis, 23 Jun 2016 19:32 WIB
Pria 26 tahun itu dipenjara 3,9 tahun oleh pengadilan Auckland setelah mengaku membuat, menyalurkan, dan memiliki video kekejaman kelompok militan ISIS.
Patel mengirimkan pesan teks berisi tautan video pemenggalan ISIS yang dikirimkan kepada 52 orang pada 2015 lalu. (Reuters/SITE Intel Group/)
Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria di New Zealand ditahan karena menyebarkan potret kekerasan ISIS pada Kamis (23/6), menurut pemberitaan media setempat.

Imran Patel, 26, dipenjara tiga tahun sembilan bulan oleh pengadilan Auckland setelah ia mengaku membuat, menyalurkan, dan memiliki video kekejaman kelompok militan ISIS, menurut berita dari situs stuff.co.nz.

Ini adalah hukuman penjara pertama bagi seseorang atas tuduhan material berkaitan dengan kekerasan. Hakim Pengadilan Negeri Auckland Russell Collins, sebelumnya kasus semacam ini menyangkut gambar-gambar pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Patel mengirimkan pesan teks berisi tautan video pemenggalan ISIS yang dikirimkan kepada 52 orang pada 2015 lalu. Polisi menemukan sebuah laptop berisi 62 video yang menunjukkan kekerasan atau kekejaman.

Patel mengatakan kepada polisi ia ingin menyediakan informasi mengenai keadaan di Timur Tengah karena menurut dia media Barat tidak akan menunjukkan berita yang berimbang. (den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER