Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pria di New Zealand ditahan karena menyebarkan potret kekerasan ISIS pada Kamis (23/6), menurut pemberitaan media setempat.
Imran Patel, 26, dipenjara tiga tahun sembilan bulan oleh pengadilan Auckland setelah ia mengaku membuat, menyalurkan, dan memiliki video kekejaman kelompok militan ISIS, menurut berita dari situs stuff.co.nz.
Ini adalah hukuman penjara pertama bagi seseorang atas tuduhan material berkaitan dengan kekerasan. Hakim Pengadilan Negeri Auckland Russell Collins, sebelumnya kasus semacam ini menyangkut gambar-gambar pornografi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patel mengirimkan pesan teks berisi tautan video pemenggalan ISIS yang dikirimkan kepada 52 orang pada 2015 lalu. Polisi menemukan sebuah laptop berisi 62 video yang menunjukkan kekerasan atau kekejaman.
Patel mengatakan kepada polisi ia ingin menyediakan informasi mengenai keadaan di Timur Tengah karena menurut dia media Barat tidak akan menunjukkan berita yang berimbang.
(den)