"Dibolehkan bagi transgender dengan indikasi laki-laki dalam tubuhnya untuk menikahi transgender dengan indikasi perempuan dalam tubuhnya. Juga, pria dan wanita normal dapat menikahi transgender yang memiliki indikasi pasti dalam tubuhnya," demikian bunyi fatwa dari Tanzeem Ittehad-i-Ummat Pakistan, seperti dikutip Reuters.
Fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama itu juga menyebutkan bahwa kaum transgender berhak dikuburkan secara Islam dan memiliki hak waris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bulan lalu, seorang perempuan transgender, Alisha, tewas karena ditembak dan rumah sakit di Peshawar menolak memberikan perawatan.
Meskipun tidak mengikat secara hukum, fatwa dari para ulama kali ini mengatakan bahwa orang yang menganiaya kaum transgender merupakan pelaku kejahatan dalam Islam.
"Memaki, membuat lelucon, menggoda, atau menganggap kaum transgender sebagai orang rendahan adalah pelanggaran terhadap hukum syariah karena itu merupakan tindakan menghina ciptaan Tuhan, dan itu tidak benar," demikian kutipan fatwa itu. (stu)