Jakarta, CNN Indonesia -- Sekelompok ulama di Pakistan mendeklarasikan bahwa pernikahan sesama transgender dibenarkan dalam hukum Islam.
"Dibolehkan bagi transgender dengan indikasi laki-laki dalam tubuhnya untuk menikahi transgender dengan indikasi perempuan dalam tubuhnya. Juga, pria dan wanita normal dapat menikahi transgender yang memiliki indikasi pasti dalam tubuhnya," demikian bunyi fatwa dari Tanzeem Ittehad-i-Ummat Pakistan, seperti dikutip
Reuters.
Fatwa yang ditandatangani oleh 50 ulama itu juga menyebutkan bahwa kaum transgender berhak dikuburkan secara Islam dan memiliki hak waris.
Kaum transgender memang menjadi sorotan khusu di Pakistan. Pada 2012, Mahkamah Agung Pakistan mengumumkan hak setara untuk warga transgender, termasuk hak untuk mewarisi properti dan aset. Setahun sebelumnya, kaum transgender juga diberikan hak pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disingkirkan dari komunitas umum, kaum transgender di Paksitan sering kali dipaksa mengemis, menjadi pelacur, atau menari untuk mendapatkan nafkah.
Bulan lalu, seorang perempuan transgender, Alisha, tewas karena ditembak dan rumah sakit di Peshawar menolak memberikan perawatan.
Kematian Alisha menyulut kontroversi mengenai hak kaum transgender. Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa dokter senior di rumah sakit itu bertanggung jawab atas "kelalaian kriminal."
Meskipun tidak mengikat secara hukum, fatwa dari para ulama kali ini mengatakan bahwa orang yang menganiaya kaum transgender merupakan pelaku kejahatan dalam Islam.
"Memaki, membuat lelucon, menggoda, atau menganggap kaum transgender sebagai orang rendahan adalah pelanggaran terhadap hukum syariah karena itu merupakan tindakan menghina ciptaan Tuhan, dan itu tidak benar," demikian kutipan fatwa itu.
(stu)