Aktivis Muda Hong Kong Divonis Bersalah atas Aksi Tahun 2014

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Kamis, 21 Jul 2016 20:30 WIB
Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah Joshua Wong karena menggerakkan aksi massa memprotes pemerintahan China tahun 2014 lalu yang membuat kota itu lumpuh.
Dari kiri ke kanan, Joshua Wong, Nathan Law dan Alex Chow, divonis bersalah atas aksi massa di Hong kong. (Reuters/Bobby Yip)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah aktivis muda Joshua Wong karena telah menggerakkan aksi massa memprotes pemerintahan China tahun 2014 lalu yang membuat kota tersebut lumpuh berhari-hari.

Diberitakan Reuters, Kamis (21/7), pemuda berusia 19 tahun itu disebut memprovokasi ribuan orang untuk ikut serta dalam demonstrasi pro-demokrasi. Saat itu, para aktivis menggelar tenda, memanjat pagar gedung pemerintah, dan bentrok dengan aparat.

Demonstrasi "Ocuppy Central" itu membuat sebagian kota Hong Kong lumpuh selama 79 hari. Aksi itu juga disebut sebagai gerakan massa menentang pemerintah Beijing yang paling berani sejak wilayah otonomi itu kembali ke tangan China dari Inggris pada 1997.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, massa mendesak kebebasan penuh bagi Hong Kong untuk menentukan sendiri pemimpin mereka, tanpa campur tangan Partai Komunis. Aksi tersebut tidak membuahkan hasil, pemerintah China masih menggenggam Hong Kong dengan menetapkan sendiri pemimpin wilayah otonomi khusus itu.

Pembacaan hukuman dijadwalkan pada 15 Agustus mendatang. Wong dalam pernyataannya mengaku siap menerima konsekuensi atas tindakannya tersebut.

"Tidak peduli harga yang harus dibayar, kami akan terus melanjutkan perlawanan melawan tekanan dari pemerintah," kata Wong, yang sejak usia 15 tahun berhasil mendesak pemerintah Hong Kong membatalkan rencana kurikulum pendidikan versi China.

Dua aktivis lainnya juga dinyatakan bersalah, yaitu Alex Chow dan Nathan Law. Mereka belum tahu apakah akan mengajukan banding atau tidak.

(den)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER