China Sebut Klaim Filipina di Laut Sengketa Tidak Berdasar

Denny Armandhanu | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jul 2016 11:55 WIB
Pemerintah China mengeluarkan buku putih (white paper) untuk menanggapi hasil pengadilan arbitrase terkait klaim di Laut China Selatan.
Pemerintah China mengeluarkan buku putih (white paper) untuk menanggapi hasil pengadilan arbitrase terkait klaim di Laut China Selatan. (Reuters/U.S. Navy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah China mengeluarkan buku putih (white paper) untuk menanggapi hasil pengadilan arbitrase terkait klaim di Laut China Selatan. China berkeras wilayah tersebut adalah bagian negara mereka dan aduan Filipina ke pengadilan internasional tidak berdasar.

"Klaim Filipina terhadap bagian dari Nansha Qundao tidak berdasar dari suduh pandang sejarah dan hukum internasional," bunyi salah satu kalimat dalam buku putih yang diterbitkan China, dikutip Xinhua, Rabu (13/7).

Nansha Qundao adalah sebutan China untuk Kepulauan Spratly yang diklaim oleh lima negara lainnya, yaitu Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan dan Vietnam. Filipina pada 2013 mengajukan gugatan ke pengadilan arbitrase internasional di Den Haag, Belanda, terhadap klaim China dalam sembilan garis putus atau nine-dash line.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada hasil putusannya, Pengadilan Arbitrase Permanen (PCA) menyatakan China tidak punya hak historis di perairan tersebut. Selain itu berdasarkan UNCLOS, klaim China batal.

Buku putih berisi lebih dari 20 ribu karakter mandarin itu, China membantah keputusan tersebut. Menurut mereka, nelayan China telah melaut di Laut China Selatan sejak lebih dari 2.000 tahun lalu.

China, dalam laporan Xinhua, adalah yang pertama menemukan, menamai, menjelajahi Nanhai Zhudao, nama mandarin untuk pulau-pulau di Laut China Selatan.

"Kedaulatan China atas Nanhai Zhudao serta hak-hak dan kepentingan di Laut China Selatan telah terbentuk sepanjang sejarah, dan termaktub dengan jelas dalam sejarah dan hukum," ujar buku putih China.

China telah menegaskan tidak akan mematuhi hasil keputusan pengadilan Den Haag yang tidak mengikat tersebut. China bahkan menuding Filipina telah melanggar negosiasi kedua negara dengan mengajukan masalah ini ke mahkamah internasional.

"Pengadilan arbitrase yang diminta secara sepihak oleh Filipina tidak memiliki yurisdiksi dalam masalah ini, dan keputusan yang diperoleh batal dan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat," tulis buku putih China. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER