Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang ekekusi 14 terpidana mati termasuk warga asing oleh pemerintah Indonesia, Kementerian Luar Negeri meminta negara terkait menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Seperti Indonesia selalu menghormati hukum di negara lain, kami berharap semua negara juga menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Perlu ditekankan, semua hak hukum dan proses hukum terpidana sudah diberikan sesuai dengan hukum Indonesia. " ujar juru bicara Kemlu RI, Arrmanatha Nasir, dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (28/7).
Pernyataan ini dilontarkan oleh Arrmanatha ketika ditanya mengenai tanggapan dari pernyataan pihak Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia yang meminta eksekusi terhadap warga negaranya ditunda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menulis surat kepada pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi ini karena ada kekhawatiran bahwa proses pengadilannya tidak adil," ujar Kuasa Usaha Kedubes Pakistan di Jakarta, Syed Zahid Raza, seperti dikutip Reuters.
Terpidana mati asal Pakistan tersebut adalah Zulfikar Ali. Ia didakwa pada 2005 lalu atas tuduhan menyelundupkan 300 gram heroin.
Menurut Raza, pemerintah Indonesia sudah memberikan notifikasi bahwa Ali akan dieksekusi dalam waktu dekat.
Ali akan dieksekusi mati bersama 13 orang lainnya, termasuk warga negara Zimbabwe, Nigeria, India, dan Indonesia.
Arrmanatha pun menekankan bahwa proses eksekusi mati ini tidak berkaitan dengan hubungan bilateral.
"Kita tidak memilih-milih. Ada orang Indonesia juga. Harus dipahami bahwa ini merupakan penegakan hukum," ucapnya.
Arrmanatha juga menegaskan bahwa Indonesia sekarang ini sedang dalam masa darurat narkotika sehingga hukuman tegas terhadap para bandar narkoba harus ditegakkan.
"Dari data BNN, 40-50 orang meninggal setiap hari di indonesia karena narkotika. Kerugian negara mencapai Rp63,1 triliun, serta 4,1 juta jiwa terpengaruh narkotika. Penegakan hukum ini menjadi sangat penting," tutur Arrmanatha.
(stu)