Satu WNI yang Disandera Abu Sayyaf Bebas

Susetyo Dwi Prihadi | CNN Indonesia
Rabu, 17 Agu 2016 15:04 WIB
Satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diculik oleh kelompok militan Abu Sayyaf beberapa bulan lalu berhasil dibebaskan.
Menlu Retno Marsudi menyambut empat anak buah kapal (ABK) berwarganegaraan Indonesia setibanya di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat, 13 Mei 2016. Setelah itu kelompok ini kembali menyandera 7 WNI lainnya (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang diculik oleh kelompok militan Abu Sayyaf beberapa bulan lalu berhasil dibebaskan. Hal ini dibenarkan oleh pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia.

Sekitar bulan Juni, Abu Sayyaf melakukan penyergapan di atas kapan TB Charles, milik perusahaan pelayaran PT PP Rusianto Bersaudara. Kapal itu mengangkut 13 awak buah kapal (ABK). Namun, hanya tujuh orang yang disandera

"Sejak pagi ini kami sudah mendapatkan informasi mengenai bebasnya satu orang WNI ABK TB Charles atas nama. Muhamad Sofyan yang disandera di Filipina Selatan,” tegas Direktur PWNI Kemenlu M.Iqbal, melalui keterangannya.

Setelah mendengar tersebut, pihak Kemenlu langsung berkoordinasi dengan Pemerintah Filipina. Sekitar pukul 13.00 hari ini setempat Menlu RI Retno Marsudi sudah  berkomunikasi dengan Menlu Filipina dan memperoleh konfirmasi mengenai bebasnya satu orang sandera tersebut.

Dia memastikan,”Saat ini Muhammad Sofyan sudah berada di tangan Kepolisian Sulu.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Tim dari KBRI Manila dan KJRI Davao sudah menuju ke Zamboanga City guna menangani proses selanjutnya dan memastikan kondisi ABK Sofyan.

Penyanderaan terjadi sekitar pukul 11.00 Wita di perairan Filipina, kemarin 22 Juni 2016.

Salah seorang ABK sempat menelepon istri yang tinggal di Samarinda, Kalimantan Timur. Korban meminta agar istrinya segera mengabarkan peristiwa penyanderaan kepada wartawan, kepolisian, pemerintah, dan pihak perusahaan. Dalam komunikasi itu, korban mengatakan bahwa kelompok militan meminta tebusan 20 juta ringgit. (tyo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER