Pengadilan Swedia Tolak Cabut Surat Penangkapan Assange

Amanda Puspita Sari/AFP | CNN Indonesia
Jumat, 16 Sep 2016 20:36 WIB
Pengadilan banding Swedia menolak untuk mencabut surat penangkapan untuk pendiri WikiLeaks, Julian Assange, atas tuduhan kasus pemerkosaan pada 2010.
Pengadilan banding Swedia menolak untuk mencabut surat penangkapan untuk pendiri WikiLeaks, Julian Assange, atas tuduhan kasus pemerkosaan pada 2010. (Dan Kitwood/Getty Images)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan banding Swedia menolak untuk mencabut surat penangkapan untuk pendiri WikiLeaks, Julian Assange, atas tuduhan kasus pemerkosaan pada 2010.

Pengadilan mengumumkan penolakan tersebut pada Jumat (16/9) dengan pernyataan bahwa Assange "masih ditahan secara absentia". Keputusan itu dibuat "berdasarkan penilaian dari pengadilan daerah bahwa Julian Assange masih menjadi tersangka dari kasus perkosaan, dan bahwa ada risiko bahwa ia akan menghindari proses hukum atau sanksi."

Selama ini, Assange yang kini berada di Kedutaan Besar Ekuador di London, membantah tudingan tersebut dan menolak memenuhi panggilan pengadilan untuk dimintai keterangan karena takut Swedia akan mengekstradisi dirinya ke Amerika Serikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AS mengincar Assange karena kasus pembocoran 500 dokumen rahasia militer terkait perang di Afghanistan dan Irak.

Ini merupakan kali kedelapan surat perintah penangkapan terhadap Assange diajukan dalam banding di pengadilan Swedia. Semua upaya itu selalu berakhir dengan penolakan pencabutan surat penangkapan itu.

Pengacara Assange selama ini mendesak Swedia untuk menghargai opini Kelompok Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Penahanan Arbitrase. Pada 5 Februari lalu, kelompok kerja itu menyatakan bahwa tertahannya Assange di Kedubes Ekuador merupakan penahanan sewenang-wenang oleh Swedia dan Inggris.

Pengadilan banding menyatakan bahwa tertahannya Assange selama empat tahun di Kedubes Ekuador "bukan merupakan penahanan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki kepentingan dalam penilaian [pengadilan]."

Pengadilan juga memutuskan bahwa "lamanya ia tertahan di kedutaan dan pasifnya penyelidik polisi hanya merupakan argumen untuk menghindari penahanan."

"Namun, dugaan pelanggaran yang ia lakukan yang relatif serius, yang berarti bahwa ada kepentingan publik yang kuat sehingga penyelidikan bisa dilanjutkan," bunyi keputusan pengadilan, dikutip dari AFP

"Karena itu, saat ini, melanjutkan penahanan [Assange] nampaknya merupakan langkah yang efektif dan diperlukan, sehingga penyelidikan dapat terus dilakukan. Alasan penangkapan masih lebih kuat ketimbang kerugian lain yang dialami Julian Assange."

Jaksa Swedia Marianne Ny memuji keputusan pengadilan tersebut. "Kepentingan publik agar penyelidikan terus dilanjutkan masih sangat besar, menurut kami," ujarnya. (ama/stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER